MK Ingatkan Semua Pihak Sengketa Pileg Hadirkan Saksi/Ahli Berkualitas
Berita

MK Ingatkan Semua Pihak Sengketa Pileg Hadirkan Saksi/Ahli Berkualitas

Sembilan hakim konstitusi akan memberi batasan jumlah saksi dan atau ahli yang dihadirkan sesuai karakteristik perkaranya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa hasil pemilu di ruang sidang MK. Foto: RES
Suasana sidang sengketa hasil pemilu di ruang sidang MK. Foto: RES

Sejak Selasa (16/7) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan (pembuktian) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Saat sidang Majelis Panel II, para pihak sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) diingatkan agar tidak menghadirkan saksi atau ahli terlalu banyak, tetapi yang berkualitas dan relevan. Mengingat proses sidang sengketa pileg ini merupakan speedy trial yang dibatasi waktunya.     

 

"Karena ada kemungkinan semua pihak bisa menghadirkan ahli, saksi, dan surat, tolong diperhatikan dan diperhitungkan saksi/ahli yang betul-betul relevan, cari yang berkualitas, bukan terpaku pada kuantitas," kata Anggota Majelis Panel II Saldi Isra di ruang sidang MK Jakarta, Selasa (16/7/2019). Baca Juga: Demokrat Persoalkan Tak Sesuainya DPT Papua Barat

 

Saldi menegaskan Mahkamah tak akan memberi ruang lebih banyak kepada saksi, mengingat banyaknya jumlah perkara dengan waktu yang terbatas. Demikian pula, untuk keterangan ahli. Mahkamah meminta supaya seluruh pihak dapat menghadirkan saksi yang relevan dengan perkara. Dan hanya menghadirkan ahli yang bisa menjelaskan hal-hal prinsip, teori, atau ide besar yang relevan dengan perkara.

 

"Kalau hanya untuk menerangkan angka-angka yang dipindahkan, atau yang dirasa kurang dan sebagainya, untuk apa pakai ahli, itu kan tidak relevan," kata Saldi.

 

“Mahkamah memprioritaskan Pemohon dan Termohon (KPU) menghadirkan saksi dan atau ahli untuk memberi keterangan. Hal ini mengingat Pemohon dan Termohon merupakan pihak yang langsung berhadapan dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 ini.”

 

Meski begitu, sesuai Peraturan MK, Mahkamah tetap memberi ruang untuk Pihak Terkait dan Bawaslu bila ingin dan merasa perlu menghadirkan saksi dan ahli. "Tetapi, akan lebih baik bila setiap pihak bisa menahan diri untuk tidak menghadirkan (saksi atau ahli), ini demi speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat," harapnya.

 

Ketua Majelis Panel II Aswanto mengatakan sembilan hakim konstitusi akan memberi batasan jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan sesuai karakteristik perkaranya. "Anda semua harus mengoptimalkan pada bukti-bukti berupa surat, itu yang harus dioptimalkan, bukan saksi atau ahli," ujar Aswanto menyarankan.

Tags:

Berita Terkait