MK Tak Berwenang Uji TAP MPR
Berita

MK Tak Berwenang Uji TAP MPR

Permohonan Rachmawati Soal TAP MPR Kandas

ASH
Bacaan 2 Menit

Menanggapi putusan ini, Rachmawati Soekarnoputri, mengatakan sejak awal dirinya sudah bisa memperkirakan permohonannya bakal tidak dapat diterima. “Putusan bukan ditolak, saya sudah bisa membaca. Kelihatan MK menghindar karena ini bukan kewenangan dia untuk mengadili,” ujarnya usai persidangan.

Karenanya, putri mantan presiden RI yang pertama ini mengaku akan tetap berjuang supaya TAP MPR No. 1/MPR/2003 ini bisa direkomendasikan di bawah ke parliamentary review untuk dikaji ulang. “Itu upaya yang maksimal, kita harapkan bisa dikabulkan nanti,” harapnya.

TAP MPR No. 1/MPR/2003 ini dipersoalkan Racmawati bersama Universitas Bung Karno dan Partai Pelopor lantaran secara tidak langsung TAP MPR itu menyebut Bung Karno sebagai penghianat bangsa, seperti termuat dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. khususnya nomor urut 30. Kontradiktif, ketika Soekarno telah dua kali diberi gelar sebagai pahlawan nasional.

Hal itu terekam dalam sidang istimewa MPRS Tahun 1967, Presiden Soekarno disebut-sebut telah mengeluarkan kebijakan yang tidak langsung menguntungkan G 30 S/PKI. Sedangkan dalam Pasal 6 TAP-MPR Nomor 1/MPR/2003 itu, ada frasa “baik karena bersifat einmalig (final)” dan “maupun telah selesai dilaksanakan”.

Hal itu berarti keberadaan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno bertentangan dengan UUD 1945. Rachmawati sendiri mengaku sejak zaman orde baru telah mengusahakan untuk mencabut TAP MPRS itu. Namun, upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Karena itu, dirinya meminta MK untuk  menyatakan  frasa “baik karena bersifat final” dan “maupun telah selesai dilaksanakan” dalam Pasal 6 TAP-MPR Nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali  Materi dan Status Hukum TAP MPR Tahun 1960 sampai 2002 bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu dimaksudkan agar keberadaan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 bisa dicabut. 

Tags: