Mobil Kebanjiran di Jalan Tol, Konsumen Bisa Gugat Badan Usaha Pengelola
Berita

Mobil Kebanjiran di Jalan Tol, Konsumen Bisa Gugat Badan Usaha Pengelola

Jalan tol dianggap merupakan wilayah bebas banjir karena telah memiliki sistem mitigasi dan pemeliharaan. Terlebih lagi terdapat jalan tol yang dianggap menjadi langganan banjir. Masyarakat sebagai konsumen atau pengguna jalan tol merasa dirugikan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi mobil terendam banjir. Foto: RES
Ilustrasi mobil terendam banjir. Foto: RES

Bencana banjir di berbagai wilayah seperti Jakarta, Bekasi hingga Tangerang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. Tidak hanya daerah pemukiman, banjir juga menggenangi sejumlah fasilitas publik seperti jalan tol. Sejumlah kendaraan mobil hingga truk barang terjebak di jalan tol dalam dalam banjir.

Advokat perlindungan konsumen, David Tobing menilai seharusnya jalan tol tidak terjadi banjir jika pemeliharaan dilakukan dengan baik. Selain itu, beberapa ruas jalan tol langganan banjir seharusnya sudah dievaluasi dan diperbaiki. Menurutnya, pengelola jalan tol dalam melakukan perencanaan pembangunan jalan tol seharusnya sudah memikirkan drainase dan pompa penyedot genangan.

Pengendara yang merasa dirugikan akibat banjir di ruas jalan tol dapat menuntut ganti rugi hal ini sudah diatur dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Aturan tersebut menyebutkan “Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.” (Baca: Advokat Ini Uraikan Hak Masyarakat Korban Banjir, Apa Saja?)

Kemudian pada Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

"Mengacu pada peraturan itu, pengelola harus bertanggung jawab. Kenapa harus beranggung jawab, karena pengelola harus memastikan bahwa jalan tol itu nyaman, aman, dan bebas dari kendala, salah satu kendalanya adalah banjir,” jelas David.

Bahkan, dia menegaskan jalan tol bukan wilayah yang diperkenankan banjir. “Apalagi ruas jalan tol yang sudah langganan banjir, kok nggak ada perbaikan? Ini kan bertolak belakang dengan tarif jalan tol yang terus naik, sementara pemeliharaan malah mundur. Ini bukan hanya menyangkut mobil, tapi nyawa, keselamatan pengendara mobil dan penumpangnya," jelasnya.

Kerugian bersifat materil bukan hanya rusaknya mobil tetapi juga barang bawaan dalam mobil misalnya mobil-mobil pengangkut bahan baku, paket kiriman dan lain. "Pengelola jalan tol seharusnya jangan hanya memikirkan keuntungan dan kenaikan tarif saja sementara pelayanan kepada pengguna jalan tol diabaikan, Permasalahan banjir di jalan tol tidak hanya terjadi saat ini sehingga seharusnya sudah bisa belajar dan berhitung bagaimana penanganan yang terbaik" ungkap David.

Tags:

Berita Terkait