MPR Minta Aturan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Lebih Demokratis dan Transparan
Terbaru

MPR Minta Aturan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Lebih Demokratis dan Transparan

Kemendagri bakal melibatkan ahli dan masyarakat sipil dalam menyusun aturan teknis yang demokratis, transparan, dan akuntabel sebagaimana amanat putusan MK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kepala daerah
Ilustrasi kepala daerah

Idealnya setiap kebijakan yang diambil pemerintah berdasarkan aturan. Hal ini terkait pengangkatan penjabat kepala daerah yang tak ada aturan teknisnya yang selama ini menjadi sorotan publik. Alhasil, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan tudingan maladministrasi. Atas dasar itu, pemerintah diminta segera membuat aturan teknis tentang pengangkatan penjabat kepala daerah untuk menggantikan sekitar 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya hingga 2024.

“Meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menyusun aturan teknis sebagai dasar hukum pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana yang sedang dilaksanakan saat ini,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Bagi MPR, aturan teknis penting untuk menjadi dasar proses/mekanisme pengangkatan para penjabat kepala daerah. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri agar diminta mempertimbangkan berbagai masukan dari elemen masyarakat untuk menyusun aturan teknis tentang penunjukan penjabat kepala daerah. Sebab, pengangakatan penjabat kepala daerah tak lepas dari banyak kepentingan, khususnya kepentingan pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024 mendatang.

“Karena itu, aturan teknis dan mekanisme yang lebih demokratis dan transparan sangat diperlukan,” ujarnya.

Baca Juga:

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu meminta agar Kemendagri dalam menyusun dan membahas aturan teknis penunjukan kepala daerah harus memastikan prosesnya berjalan secara demokratis dengan melibatkan peran dan partisipasi masyarakat secara bermakna. Langkah tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 April 2022 lalu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah meminta pemerintah menetapkan aturan pelaksana penunjukan penjabat kepala daerah. Sebagaimana dalam pertimbangan putusan 15/PUU-XX/2022 yang menyebutkan, “Bahwa terkait dengan pengisian penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah…”.

Tags:

Berita Terkait