Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo dan Sejarah Firma Hukum di Indonesia
Utama

Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo dan Sejarah Firma Hukum di Indonesia

Ia termasuk generasi awal orang Indonesia yang lulus Sekolah Hukum. Pernah menjadi Mendagri dan Menteri Perekonomian. Namanya tak mungkin dihilangkan dari sejarah pendirian firma hukum di Indonesia.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Daniel S. Lev mengungkapkan pada masa itu sejumlah advokat aktif terlibat dalam operasional perbankan, atau menjadi pemilik perusahaan dagang (pengusaha).

 

Pada 4 Januari 1960, hakim Pengadilan Ekonomi Jakarta, M. Soebagio, menolak eksepsi Mr. Iskaq, dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 9 bulan, denda Rp200 ribu subsider lima bulan kurungan, dan membayar biaya perkara. Adapun mobil mewah Mercedesbenz 300 dirampas untuk negara. Permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta ditolak. Akhirnya Mr. Iskaq mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Soekarno. Presiden Soekarno, orang yang pernah sama-sama mendirikan PNI bersama Mr. Iskaq, mengabulkan permohonan itu. “Iskaq tidak menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan padanya”. Tetapi mobil Mercedesbenz 300 tidak dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait