Munir Fuady: RUPS Harus Setara dengan Direksi dan Komisaris
Terbaru

Munir Fuady: RUPS Harus Setara dengan Direksi dan Komisaris

Pemerintah berencana untuk melakukan revisi terhadap UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Bahkan, draf rancangan revisi UU PT pun telah dibuat oleh tim perumus. Tidak kurang dari nama-nama praktisi hukum kondang seperti Kartini Muljadi dan Fred Tumbuan turut bergabung dalam tim perumus.

Bacaan 2 Menit

Jadi apakah bisa dikatakan bahwa draf ini baik, tetapi secara prinsip tanpa ada perubahan pun, yang lama masih bisa diterapkan?

Saya yakin, ada atau tidak adanya draf ini, prakteknya tetap akan seperti itu. Artinya, ini tidak akan mengubah praktek. Karena sebagian besar dari yang ada di sini sudah dipraktekkan, cuma belum ditulis secara detil.

Dan saya kira juga tidak ada keharusan kita menulis semua detil dalam suatu UU, sampai teknis sekali. Karena sebagian besar dari yang ada di sini sudah dipraktekkan. Jadi, tidak akan ada pengaruhnya.

Atau barangkali draf RUU dibuat seterperinci ini karena dalam prakteknya UU PT sering menemui kendala. Mereka melihat bahwa UU PT terlalu umum pengaturannya. Bagaimana Anda melihatnya?

Ya, itu bisa kita lihat, bisa negatif, bisa positif. Anda melihatnya negatif bahwa itu tidak diatur. Tetapi di lain pihak nanti kalau kita butuh suatu fleksibilitas, kita akan terjebak dengan UU ini.

Contohnya, pembuat draf ini rasa-rasanya terjebak dengan suatu prinsip yang namanya ultra vires. Artinya, ultra vires itu adalah di mana suatu PT tidak boleh melakukan suatu kegiatan diluar kegiatan yang sudah diatur dalam maksud dan tujuan AD (anggaran dasar).

Maksudnya untuk melakukan ini-itu, ekspor impor dan lain-lain. Tahu-tahu ada kegiatan di luar itu. Nah, itu namanya kegiatan yang bersifat ultra vires. Itu tidak diperinci dalam UU lama. Di situ bahkan dikatakan perbuatan-perbuatan yang di luar itu batal demi hukum segala macam seperti itu, direksi bertanggung jawab secara pribadi segala macam.

Halaman Selanjutnya:
Tags: