Mystery Shopper: Upaya MA dan KY Lakukan Pengawasan Tertutup
Terbaru

Mystery Shopper: Upaya MA dan KY Lakukan Pengawasan Tertutup

Selain untuk mengawasi langsung keadaan lapangan untuk penindakan, langkah ini menjadi upaya pencegahan pengadilan mencegah dari tindak pidana suap dan korupsi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito. Foto: FKF
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito. Foto: FKF

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) RI diramaikan dengan tertangkapnya 2 Hakim Agung dan sejumlah pegawai MA yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Bersikap cepat, pada April 2023 lalu sebagaimana diberitakan berbagai media, MA kembali menerjunkan Satgas Mysterious Shopper ke setiap pengadilan.

Dibentuk Ketua MA M. Syarifuddin, tim ini merupakan satuan kerja khusus dengan anggotanya merupakan bagian dari Badan Pengawasan MA. Lebih lanjut, Mysterious Shopper ini menjadi program yang menggandeng Komisi Yudisial (KY) RI dalam rangka melaksanakan pengawasan hakim-hakim pengadilan. Selain untuk mengawasi langsung keadaan lapangan, langkah ini menjadi upaya pencegahan pengadilan agar jauh dari tindak pidana suap dan korupsi.

“Ini terobosan baru yang sudah dilakukan sebenarnya. Pelaksanaannya juga mengajak Komisi Yudisial. Pelaksanaannya sudah dibicarakan dengan KY sudah cukup lama. Saya kemarin dengan Kabawas (Kepala Badan Pengawasan MA) sudah membahas terkait ini,” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada Hukumonline ketika dijumpai di Kantor KY, Senin (5/6/2023) lalu.

Baca Juga:

Mystery shopper merupakan pengawasan secara tertutup dimana pihak MA menyerahkan tugas kepada Badan Pengawasan MA RI dengan bekerja sama dengan KY. “Kalau di KY sebenarnya juga ada pemantauan secara terbuka, tapi ada juga pemantauan tertutup. Kalau mystery shopper itu (pemantauan tertutup, red) yang dilaksanakan secara bersama-sama (antara MA dan KY, red),” kata dia.

Seperti diketahui, kebijakan Mystery Shopper ini dimulai sejak terbitnya Peraturan MA (PERMA) No.9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Melalui PERMA inilah ruang partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap aparatur peradilan dibuka termasuk di internal badan peradilan sendiri bisa saling melaporkan.  

Guna mengimplementasikan PERMA No.9 Tahun 2016, Badan Pengawasan (Bawas) MA mengembangkan sistem pengaduan yang melindungi identitas pelapor dengan baik. Bawas kemudian membentuk Tim Surveillance atau istilahnya "Mystery Shopper" dalam rangka menindaklanjuti laporan yang masuk dari para pelapor.

“Jadi misal ada dugaan suap, entah itu dari laporan masyarakat atau semacamnya, baru kita terjun. Tertutup itu artinya tidak tahu pengadilan yang mau didatangi atau mungkin hakim yang disasar oleh tim baik dari MA atau KY karena itu menyamar dengan memata-matai,” ungkap Joko.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait