Pengalamannya berkembang hingga terlibat dalam sejumlah perkara yang strategis. Nabilla menjadi bagian dari tim inti dalam permohonan uji materiil Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi pada 2025. Ia juga terlibat menangani perkara korupsi komoditas gula di Pekanbaru, sejak tingkat pertama hingga tahap akhir.
Perkara-perkara tersebut menuntut mobilitas tinggi dan intensitas kerja yang kuat di setiap tahapan. Meski melelahkan, pengalaman itu menjadi pembuktian bahwa ketahanan, konsistensi, dan komitmen merupakan bagian tak terpisahkan dari seorang litigator.
Bagi Nabilla, sengketa bukan sekadar untuk dimenangkan, melainkan diselesaikan dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan dampak jangka panjang bagi klien. Prinsip ini ia jalankan dengan dedikasi tinggi, seiring keyakinannya bahwa kontribusi perempuan tidak hanya pada partisipasi, tetapi pada kemampuan membentuk praktik hukum yang lebih inklusif, presisi, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Ia merepresentasikan generasi baru praktisi hukum yang visioner, adaptif dan berdampak yang tidak hanya hadir di ruang strategis, sekaligus mampu menghadirkan makna dan perubahan dalam setiap perannya.
Sementara Bali Office Partner DNT Lawyers, Sary Latief menilai Nabilla telah menunjukkan bahwa kecerdasan dan ketangguhan perempuan menjadi kunci dalam mendorong inklusivitas hukum. Di tengah dinamika dunia litigasi yang masih didominasi laki-laki, Nabilla hadir dengan resiliensi mental, ketajaman riset berbasis teknologi, serta integritas dalam mengawal perkara-perkara strategis.
Bagi Sary, kehadiran Nabilla bukan sekadar mengisi ruang. Sary melihat Nabilla sebagai bagian dari generasi yang tengah membentuk arah baru melukis masa depan hukum Indonesia yang lebih presisi, adil, dan bermartabat.
“Saya merekomendasikan Nabilla Alwiny sebagai Rising Star yang membawa api semangat R.A. Kartini ke dalam ruang sidang modern,” pungkasnya.
















