Negara Hukum Indonesia: Menggali Esensi Teokrasi Pancasila di Tengah Arus Post-Truth
OPINI

Negara Hukum Indonesia: Menggali Esensi Teokrasi Pancasila di Tengah Arus Post-Truth

Dalam menghadapi persaingan global yang semakin keras di Abad 21, konsistensi terhadap ideologi negara menjadi kunci utama bagi Indonesia agar tetap eksis dan jaya. Menata kembali penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan ketuhanan bukan sekadar langkah administratif, melainkan sebuah perjuangan ideologis untuk memastikan kejayaan yang ingin dicapai pada tahun 2045 adalah kejayaan yang beradab dan berkeadilan.

•Bacaan 4 Menit
AH
Penulis Opini

Dunia saat ini tengah berada dalam pusaran Abad 21 yang penuh dengan ketidakpastian, sebuah era yang oleh banyak pengamat disebut sebagai masa post-truth atau kebenaran semu. Di masa ini, batas antara fakta dan persepsi seringkali kabur, sementara usia bumi yang semakin tua membawa konsekuensi nyata berupa kelangkaan sumber daya alam, kerusakan lingkungan yang sistemik, serta eskalasi konflik kepentingan di tingkat global. Fenomena perebutan sumber daya energi dan ketegangan geopolitik antara kekuatan besar, seperti persaingan Amerika Serikat dan China, serta pergeseran kutub ketegangan dari blok Barat-Timur menjadi Utara-Selatan, memaksa setiap bangsa untuk melakukan introspeksi mendalam. Bagi Indonesia, tantangan ini bukan sekadar soal bertahan hidup secara ekonomi, melainkan soal menjaga eksistensi negara di tengah teori asal mula dan tenggelamnya suatu bangsa.

Hukumonline
Hukumonline

Dalam diskursus hukum nasional, muncul sebuah pemikiran fundamental bahwa Indonesia harus berani mendefinisikan jati dirinya kembali sebagai negara yang bukan sekadar "Negara Undang-Undang" (Wettenstaat). Penyelenggaraan negara harus berjangkar pada ideologi Pancasila sebagai bintang pemandu yang mengarahkan tata kelola bernegara baik di tingkat nasional maupun daerah. Era reformasi yang semula diniatkan sebagai transisi menuju sistem demokrasi yang sehat, faktanya seringkali mengalami pasang surut yang mengkhawatirkan akibat salah kelola. Karena itu, membenahi tata kelola pemerintahan menjadi sebuah urgensi yang tidak bisa ditawar lagi demi menyongsong seratus tahun kemerdekaan pada tahun 2045 yang dicitakan sebagai tahun Indonesia Emas.

Esensi dari negara hukum Indonesia sejatinya merupakan perpaduan paripurna antara berbagai konsep kedaulatan yang saling melengkapi. Berdasarkan pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut kedaulatan Tuhan yang berpadu dengan kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum. Bahkan, dalam dinamika perubahan konstitusi, Indonesia telah mengadopsi konsep kedaulatan lingkungan hidup atau ekokrasi sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pengakuan terhadap prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan ini menjadikan konstitusi Indonesia dikenal luas sebagai Green and Blue Constitution. Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan negara tidak hanya bicara soal kekuasaan manusia, tetapi juga tanggung jawab terhadap alam semesta dan penciptanya.

Identitas hukum Indonesia semakin unik ketika kita melihat konsepsi negara kesejahteraan yang dianut. Berbeda dengan model Welfare State Barat yang cenderung sekuler, Indonesia memformulasikan dirinya sebagai Religius Welfare State. Determinasi religiusitas dalam konstitusi Indonesia sangat kental, namun tetap menjaga jarak yang elegan agar tidak menjadi negara agama. Indonesia memposisikan diri sebagai negara yang berketuhanan namun bukan teokrasi murni, serta negara yang menghargai keberagaman tanpa menjadi sekuler absolut. Negara memiliki ruang untuk campur tangan dalam urusan agama selama menyangkut kepentingan sosial kemasyarakatan atau forum eksternum, namun tetap menjamin kebebasan warga negara dalam ranah forum internum atau keyakinan pribadi. Inilah yang disebut sebagai Godly Constitution, sebuah konstitusi yang religius yang mensinergikan ajaran luhur agama-agama dengan nilai universal asli Nusantara.

Perbandingan internasional memberikan perspektif yang lebih tajam mengenai keunikan ini. Jika Turki secara tegas menyatakan diri sebagai negara demokrasi yang sekuler dan Pakistan serta Arab Saudi secara eksplisit mengintegrasikan hukum agama sebagai dasar konstitusi, Indonesia mengambil jalan ketiga. Indonesia memilih untuk menyerap nilai-nilai moral ketuhanan yang universal seperti keadilan, kasih sayang, dan gotong royong sebagai fondasi dalam kehidupan berbangsa. Hal ini pun berdampak pada model demokrasi yang diterapkan. Indonesia menolak demokrasi liberal yang bersifat individualistik atau sekadar mengandalkan suara terbanyak tanpa arah. Sebaliknya, yang dianut adalah Demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana ditegaskan oleh para pendiri bangsa seperti Soekarno, Hatta, dan Soepomo dalam sidang BPUPKI.

Para pendiri bangsa menyadari bahwa sistem hukum dan demokrasi harus berakar pada volkgeist atau jiwa bangsa sendiri. Soepomo menekankan bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari riwayat dan struktur sosial masyarakatnya. Senada dengan itu, Mohammad Hatta menegaskan bahwa demokrasi Indonesia harus mencakup demokrasi ekonomi, karena tanpa keadilan ekonomi, persamaan dan persaudaraan hanyalah angan-angan. Pandangan-pandangan ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dengan karakter yang berbeda dari model Barat, karena ia harus selalu tunduk pada Rule of Ethics atau nilai etika yang bersumber dari Pancasila. Hukum di Indonesia tidak boleh kering dari moralitas; ia harus menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Implikasi dari konsep negara hukum yang khas ini sangat terasa dalam praktik penegakan hukum dan pembentukan undang-undang. Pancasila melalui sila-silanya harus menjadi roh bagi setiap produk hukum. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa tercermin dalam irah-irah setiap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Tanpa pengakuan terhadap ketuhanan, sebuah hukum dianggap kehilangan landasan moralnya yang paling fundamental. Sementara itu, sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar setiap proses hukum berorientasi pada pemuliaan martabat manusia. Mengutip pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, hukum di Indonesia haruslah progresif, yang artinya hukum diciptakan untuk melayani manusia, dan bukan sebaliknya manusia yang dikorbankan demi formalitas hukum belaka.

pancasilaindonesia
Arief Hidayat
Arief Hidayat

Guru Besar FH Undip, Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Hakim Konstitusi Periode April 2013 - Maret 2026

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info