Negara Langgar Hak Pilih Buruh Migran Indonesia
Polemik DPT

Negara Langgar Hak Pilih Buruh Migran Indonesia

Polemik DPT yang mengakibatkan hilangnya hak pilih jutaan buruh migran Indonesia bukan hanya persoalan kesalahan administrasi, melainkan bentuk pengabaian negara terhadap hak politik warga negara secara sistematis yang merupakan pelanggaran HAM.

ASh/Sam
Bacaan 2 Menit

 

Anis menilai hal ini bukan hanya persoalan kesalahan administrasi, melainkan lebih mengarah pada pengabaian negara terhadap hak politik buruh migran Indonesia secara sistematis. Seolah-olah mereka (buruh migran, red) tak dipandang sebagai warga negara yang punya hak konstitusional untuk memilih seperti warga negara lainnya. Ini mengakibatkan hilangnya jutaan hak politik di berbagai negara, tak hanya tiga negara yang kita pantau, termasuk di kawasan Timur Tengah dan Korea, ujar Anis.  

 

Lebih lanjut Anis mengaku akan menuntut tanggung jawab negara dengan mengadukan secara resmi persoalan ini ke Komnas HAM. Sebab, pengabaian hak politik adalah bagian dari pelanggaran HAM.        

 

Dihubungi terpisah Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM M. Ridha Saleh menanggapi positif jika Migran Care akan mengadukan temuannya ke Komnas HAM. Pihaknya telah mengumumkan kepada publik untuk menerima pengaduan dari semua lapisan masyarakat. Pasalnya, persoalan DPT merupakan hal yang serius terkait dengan persoalan hak warga negara untuk menentukan pilihannya. Ini merupakan bentuk pelanggaran hak sipil dan politik, tegasnya.

 

Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini sebagai tindak lanjut pengaduan yang pernah diterima. Nantinya pengaduan Migran Care merupakan bagian dari itu, ujarnya.

 

Menanggapi munculnya usulan Pemilu khusus, Ridha akan melihat terlebih dahulu bentuk pelanggarannya. Namun, kata Ridha, yang terpenting negara wajib memberikan rehabilitasi terhadap pelanggaran hak sipil politik itu. Nanti bentuk rehabilitasi seperti apa, kita akan lihat, jelasnya.

 

Tak bisa berbuat

Dihubungi terpisah, pihak KPU menegaskan tak bisa berbuat apa-apa jika menyangkut masalah DPT Pemilu legislatif. Apapun kejadiannya, di pusat tidak bisa apa-apa, ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat ditemui seusai sholat Jum'at di gedung KPU, Jumat (17/4). 

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU dalam hal pendataan bukan seperti mendata penduduk yang dilakukan dalam sensus. KPU, tambah Hafiz, hanya menerima data Daftar Potensial Penduduk Pemilih (DP4) dari Departemen Dalam Negeri dan kemudian mencocokkan data yang ada dengan data di lapangan.

 

Lebih jauh Hafiz menjelaskan bahwa pihaknya di pusat dan KPU provinsi hanya bertugas merekap data yang diterima. Kita tidak mendata sampai ke bawah. Karenanya, yang harus diperkuat dalam pendataan pemilihan presiden (pilpres) nanti di tingkat paling bawah (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, red), ujarnya. Namun Ia menjanjikan bahwa untuk pemutakhiran pilpres nanti pihaknya akan berupaya untuk menampung yang tidak terakomodasi waktu Pemilu legislatif lalu.  Diharapkan juga dukungan dari berbagai pihak, ketika ada yang tertinggal tolong dimasukkan.

Tags: