Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempunyai dua hakim konstitusi baru yang akan menggantikan dua hakim konstitusi yang purnatugas tahun ini. Dua hakim konstitusi tersebut diajukan oleh dua lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA). Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan persyaratan, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Syarat negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan (mungkin) hanya dimiliki oleh seseorang yang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Negarawan
Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh seorang hakim konstitusi adalah negarawan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata negarawan mengandung arti ahli dalam kenegaraan; ahli dalam menjalankan negara (pemerintahan); pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan.
Dengan pengertian tersebut dapat disimpulkan seorang negarawan adalah pemimpin yang dihormati, ahli dalam pemerintahan, berpandangan jauh ke depan, bijaksana, berintegritas tinggi, mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta loyalitasnya pada bangsa dan negara. Negarawan merupakan sosok yang mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan, menjaga etika, serta bertujuan mensejahterakan rakyat secara adil.
Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang mengawal konstitusi wajibmemiliki jiwa negarawan, berintegritas, adil, menguasai hukum tata negara (konstitusi), dan mengabdi pada kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, dengan kewajiban moral untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan sesuai amanat dalam UUD NRI Tahun 1945.
Menguasai Konstitusi dan Ketatanegaraan
Selain syarat dimaksud di atas, hakim konstitusi juga harus menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Syarat tersebut harus dimiliki oleh hakim konstitusi untuk menjalankan 5 kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh MK yaitu menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu (dan pilkada, red), dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.
Konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) telah mensyaratkan hakim konstitusi harus menguasai konstitusi dan ketatanegaraan karena hakim konstitusi adalah negarawan yang mempunyai tugas sebagai pengawal UUD NRI Tahun 1945 (the guardian of the constitution), sehingga sangat memerlukan pemahaman tentang konstitusi sebagai hukum dasar dan sistem ketatanegaraan Indonesia agar dapat menjamin tegaknya hukum dan keadilan.
















