Rekrutmen Hakim Konstitusi
Rekrutmen hakim konstitusi berbeda dengan rekrutmen hakim di lingkungan MA. Sistem rekrutmen hakim konstitusi di Indonesia dilakukan oleh 3 lembaga negara, yaitu DPR, Presiden, dan MA. Hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR, Presiden, dan MA bukan berarti menjadi perwakilan atau utusan dari 3 lembaga negara tersebut di MK. UUD NRI Tahun 1945 menegaskan hakim konstitusi "diajukan oleh” DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Penggunaan frasanya adalah “diajukan oleh” bukan “diajukan dari”. Semangat UUD NRI Tahun 1945 tersebut, mendudukkan ketiga lembaga tersebut sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan rekrutmen hakim konstitusi secara terbuka bagi masyarakat dan hakim konstitusi yang terpilih bukan sebagai utusan lembaga pengusul di MK.
Mekanisme seleksi hakim konstitusi yang dilakukan oleh masing-masing lembaga negara yaitu DPR, Presiden, dan MA, dinilai masih ada kekurangan dan kelemahan. UU MK menentukan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang (pengusul). Salah satu kelemahan dalam ketentuan tersebut adalah menyerahkan sepenuhnya kepada ketiga lembaga tersebut untuk mengatur dan menentukan mekanismenya sendiri, sehingga memungkinkan adanya perbedaan dalam sistem rekrutmen hakim konstitusi.
Kekurangannya adalah belum memaksimalkan partisipasi publik dalam rekrutmen hakim konstitusi. Keterlibatan masyarakat (publik) dalam proses rekrutmen hakim konstitusi, selain untuk mengetahui rekam jejak calon hakim konstitusi secara lebih mendalam, juga menunjukkan calon hakim konstitusi terpilih diharapkan akan mendapatkan dukungan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam seleksi calon hakim konstitusi dapat membantu mendapatkan hakim konstitusi yang ideal sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam mencari dan menemukan hakim konstitusi yang notabene adalah “negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” sangat penting. Di samping itu, lembaga pengusul juga harus membuka ruang yang seluas-luasnya kepada anggota masyarakat untuk ikut berkompetisi dalam pengisian jabatan hakim konstitusi.
Sistem rekrutmen hakim konstitusi dengan membentuk panitia seleksi hakim konstitusi yang jelas dan baku merupakan pemenuhan terhadap prinsip utama dalam rekrutmen hakim konstitusi yang diamatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan UU MK yakni pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparansi dan partisipatif serta pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel. Selain itu, sebelum menetapkan calon hakim konstitusi, lembaga negara pengusul dapat menanyakan kepada MK perihal kebutuhan hakim konstitusi dalam bidang hukum tertentu yang dibutuhkan oleh lembaga pengawal konstitusi dimaksud.
Sebagai pengawal Konstitusi, MK perlu diisi oleh hakim konstitusi yang tidak hanya menguasai bidang hukum tata negara, tetapi juga bidang hukum lain, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, hukum perusahaan, atau hukum internasional. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU MK yang mensyaratkan hakim konstitusi harus berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum.
Sebagai lembaga negara pengawal Konstitusi, semoga MK mendapatkan hakim konstitusi, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
*) Dr. Achmad Edi Subiyanto, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















