Nestapa Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Hingga Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Terbaru

Nestapa Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Hingga Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Implementasi ketentuan bidang ketenagakerjaan pasca disahkannya Perppu Ciptaker menjadi UU, mengulas cerita tentang Lembaga Kejaksaan RI, memahami pencegahan fraud melalui system whistleblowing.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak menanti keadilan. Foto: Istimewa
Keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak menanti keadilan. Foto: Istimewa

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Jumat (31/3). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Sejuta Nestapa Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Anak Mencari Keadilan

Sejak kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak mencuat pada Juli 2022, pemerintah belum melakukan pendekatan apapun kepada ratusan korban. Saat ini mereka mempertanyakan rasa empati pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini. Masihkah Negara memiliki hati nurani?

Baca Juga:

  1. 4 Poin Penting untuk Kalangan HRD Perusahaan Pasca Persetujuan Perppu Cipta Kerja

DPR resmi menyetujui Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam rapat paripurna Rabu (21/03/2023) lalu. Secara umum substansi materi muatan yang tertuang dalam Perppu tak jauh berbeda dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lantas seperti apa implementasi di sektor ketenagakerjaan?

  1. Dilema Kejaksaan, Cerita Lama Pasang Surut Kuasa Demi Politik Penguasa

Dibanding aparat penegak hukum lain, peran Jaksa selama ini seringkali terpinggirkan dan dipandang sebelah mata dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi berpendapat peran Jaksa dalam proses penyidikan sangat terbatas. Kerja Jaksa di Indonesia seolah kurir dan juru bicara perantara kerja Polisi dan kerja Hakim. Tentu saja ilustrasi ini tidak sepenuhnya akurat.

  1. Eks Kapolda Sumatera Barat Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

  1. Langkah Pencegahan Fraud Melalui Sistem Whistleblowing

Sistem whistleblowing merupakan sebuah sistem pelaporan pelanggaran yang bertujuan untuk mencegah terjadinya fraud serta sebagai pengendalian internal. Adanya sistem whistleblowing, perusahaan dapat memberikan kesempatan kepada siapapun untuk melaporkan bentuk kecurangan yang terjadi dalam perusahaan.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!  

Tags:

Berita Terkait