Norwegia Ralat Berita Moratorium Hutan Indonesia
Berita

Norwegia Ralat Berita Moratorium Hutan Indonesia

Ada beda tafsir antara narasumber dan yang tertulis.

red
Bacaan 2 Menit
Norwegia Ralat Berita Moratorium Hutan Indonesia
Hukumonline

Norwegia mengakui adanya salah penafsiran atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup negaranya, Bård Vegard Solhjell pada pemberitaan yang di keluarkan oleh Reuters dengan judul “Indonesia forest moratorium won't meet climate pledge – Norway” pada  22 Mei lalu.


Pengakuan itu disampaikan oleh kedutaan Norwegia melalui  pesan email yang disampaikan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2012, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (24/5). Disebutkan, pernyataan di pemberitaan tersebut menyebabkan perbedaan penafsiran terhadap apa yang dikatakan dengan yang dituliskan.


Dalam pemberitaan disebutkan, bahwa kemajuan Indonesia dalam mereformasi sektor kehutanan tidak akan cukup untuk memenuhi janji Indonesia dalam mengurangi emisi karbon sebesar 26 persen pada tahun 2020.


“Seperti yang diketahui bahwa moratorium itu sendiri tidak cukup untuk mencapai target pengurangan emisi melalui upaya mitigasi atau untuk menghentikan deforestasi pada kecepatan yang diperlukan," Bård Vegard Solhjell, MenLH Norwegia.


Pada 27 Mei 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani kesepakatan kerjasama untuk menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dengan Pemerintah Norwegia.


Selain itu, Norwegia juga menyediakan bantuan AS$1 miliar untuk membiayai program-program pengurangan emisi gas rumah kaca


Salah satu aksi dari penurunan emisi adalah dengan dikeluarkannya Inpres No 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (Moratorium Hutan).


Upaya penurunan emisi dari sektor hutan ini kemudian diikuti dengan reformasi yang terjadi di Kementerian Kehutanan, terutama yang terkait dengan  kerjasama lintas kementerian untuk integrasi data perizinan dan penyusunan peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB).


Salah satu kemajuan lainnya adalah dengan akan diberlakukannya informasi perizinan online. "Layanan perizinan  online akan dimulai pada  Juni 2012 dan dapat  disimak secara  transparan oleh seluruh masyarakat,” ujar  Hadi Daryanto, Sekjen Kementerian Kehutanan, di Jakarta, Rabu (23/5).


Pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan secara online merupakan perintah Menhut Zulkifli Hasan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2012. Tujuannya adala untuk meminimalkan kontak antara pejabat dengan pengusaha.


“Melalui sistem online, izin yang berada di areal PIPIB langsung ditolak," tambah Hadi Daryanto.


Saat ini Kementerian Kehutanan juga  sedang menggarap  kerjasama pembuatan data perizinan terpadu dan penyusunan PIPIB yang terus direvisi enam bulan sekali sesuai Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.


Secara umum, berdasarkan laporan FAO dan juga Kemenhut 2012, Indonesia telah mengalami banyak penurunan laju deforestasi dari 1,17 juta ha (2003-2006) menjadi 0,45 juta ha (2009-2011).

Tags:

Berita Terkait