OC Kaligis Tersangka Penyuapan Hakim PTUN Medan
Utama

OC Kaligis Tersangka Penyuapan Hakim PTUN Medan

OC Kaligis dijemput di sebuah hotel yang terletak di Lapangan Banteng.

NOV
Bacaan 2 Menit

Johan mengungkapkan, peran OC Kaligis dalam kasus ini adalah bersama-sama Gary diduga memberikan suap kepada hakim PTUN Medan. Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menambahkan, terkait sumber uang yang diduga digunakan untuk menyuap hakim PTUN Bandung, penyidik masih mendalami dari hasil penggeledahan. "Kalau memang ada minimal dua alat bukti, maka akan diteruskan pada tahap penyidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab," tuturnya.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, salah seorang anak buah OC Kaligis, Slamet Yuwono belum mau berkomentar. Slamet yang mendatangi KPK bersama-sama sejumlah rekannya di OC Kaligis & Associates menyatakan masih menunggu pemeriksaan OC Kaligis. "Nanti saja ya setelah bapak selesai diperiksa," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, bersama dua orang hakim PTUN Medan, dan seorang panitera PTUN Medan sebagai tersangka. Menindaklanjuti penyidikan itu, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor OC Kaligis & Associates.

KPK juga menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan kantor Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen. KPK merasa perlu mendalami sumber uang yang diduga diberikan Gary untuk menyuap tiga hakim PTUN Medan.

Pasalnya, dugaan penyuapan ketiga hakim PTUN Medan ini berkaitan dengan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan. Ahmad yang memberi kuasa kepada Gary dan sejumlah advokat di kantor hukum OC Kaligis, menggugat Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Dalam penyelidikan itu, Kejati Sumut menemukan indikasi adanya peristiwa pidana terkait dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Pemprov Sumut. Kejati Sumut menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pejabat Pemprov Sumut.

Alhasil, majelis hakim yang terdiri dari Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi mengabulkan gugatan Ahmad. Majelis menganggap, berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berwenang menilai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang bukan Kejati Sumut, melainkan PTUN Medan.

Tags:

Berita Terkait