Pertama, kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah reksadana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksadana;
Kedua, ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dengan Reksadana; Ketiga, ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksadana Berbasis Efek Luar Negeri;
Keempat, penerapan redemption Reksadana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan;
Kelima, penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik reksadana; dan Keenam, relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksadana Terproteksi dan Reksadana Penyertaan Terbatas.