OJK Tegaskan Pengambilalihan Asuransi Bumiputera Tak Menyalahi Kewenangan
Berita

OJK Tegaskan Pengambilalihan Asuransi Bumiputera Tak Menyalahi Kewenangan

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani tak mempersoalkan dirinya yang telah dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pemegang polis asuransi jiwa Bumiputera.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani (kiri). Foto: RES
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani (kiri). Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengambilalihan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dengan mengangkat pengelola statuter bukan penyalahgunaan wewenang karena hal tersebut diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner sesuai Undang-Undang Perasuransian dan Undang-Undang OJK.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Jumat (30/12), saat menanggapi pelaporan dirinya kepada kepolisian oleh pemegang polis AJBB. "Saya sih tidak masalah dilaporkan ke polisi. Tidak masalah kok. Saya malah pernah dilaporkan ke Tuhan oleh anak saya," kata Firdaus usai paparan pers tahunan OJK.

Firdaus dilaporkan ke polisi karena keputusan mengangkat pengelola statuter untuk mengambil alih AJBB, termasuk pengalihan aset AJBB kepada pihak lain, yang dinilai tidak berlandaskan hukum. Menurut Firdaus, langkah mengangkat pengelola statuter untuk mengambil alih AJBB diambil melalui kajian mendalam dan diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang dihadiri para komisioner OJK.

"Kami sudah tegas ketika kami mengangkat pengelola statuter itu ada lewat rapat dewan komisioner. Ketika rapat setuju, berdasarkan pelimpahan kewenangan, anggota dewan komisioner yang tandatangan," ujar Firdaus. (Baca Juga: OJK Pastikan Bumiputera Tetap Beroperasi)

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengamini pernyataan Firdaus. Muliaman menyebutkan langkah-langkah yang diambil OJK untuk merestrukturisasi AJBB sesuai dengan kewenangan OJK di UU Nomor 40 Tahun 2014 tentangPerasuransiandan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

"Sesuai amanat Undang-Undang, OJK diberi kewenangan ambil alih perusahanan keuangan yang sedang dalam masalah dan menetapkan pengelola statuter," kata dia.

Muliaman menuturkan OJK terus memantau kinerja pengelola statuter, terutama dalam membayarkan kewajiban AJBB kepada para pemegang polis yang berjumlah 6,7 jutaitu."Kami sedang bangun kembali kejayaan AJBB," ujar dia.

Sebelumnya pada Oktober 2016 lalu, OJK mengangkat pengelola statuter dan menonaktfikan direksi serta manajemen AJBB karena kewajiban perusahaan tersebut yang jauh lebih besar dari asetnya. Manajemen AJBB dianggap gagal merumuskan langkah restrukturisasi AJBB, sehingga setiap tahun perusahaan asuransi jiwa tertua itu selalu dibebani kenaikan kewajiban pembayaran klaim yang jauh di atas penghimpunan aset. (Baca Juga: Bumiputera Tolak Usul Penghapusan Asuransi Mutual)

Koordinator Pengelola Statuter Didi Achdijat mengatakan pada 2016, defisit akibat besarnya liabilitas dibanding pendapatan mencapai Rp1,5 triliun. Itu karena pendapatan hanya Rp3,8 triliun, sementara kewajiban pembayaran klaim mencapai Rp5,3 triliun pada tahun ini.

Dalam lima tahun ke depan atau hingga 2021, kata Didi, defisit arus kas AJBB bisa naik menjadi Rp2 triliun per tahunnya. Atas dasar masalah keuangan itu, pengelola statuter lalu menerapkan strukturisasi dengan membentuk perusahaan PT Bumiputera 1912, yang 100 persen sahamnya dimiliki Pacific Multi Investama, sebuah anak usaha dari PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).

Selanjutnya Bumiputera 1912 sebagai induk usaha membentuk dua anak usaha Bumiputera Investama Indonesia dan Bumiputera Properti Investama. Kemudian, Bumiputera Investama Indonesia membentuk dua anak perusahaan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) dan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera (AJSB).

Kewajiban dan aset AJBB selanjutnya ditangani oleh AJB. Namun selama 12 tahun, ada skema pembagian laba kotor sebesar 40 persen yang diperoleh AJB ke AJBB. Konsorsium yang dipimpin pengusaha Erick Thohir, menurut OJK dan juga Didi, sudah berkomitmen untuk menyuntikkan modal tambahan Rp2 triliun ke AJB.

"Suntikan modal itu juga akan membantu AJBB untuk membayar klaim polis yang telah jatuh tempo pada 2017," kata Didi. (Baca Juga: OJK Sarankan Usaha AJB Bumiputera Diubah Jadi PT)

Sebelumnya untuk menambah modal, Evergreen berencana melakukan penjualan saham terbatas (rights issue). Namun rights issue tersebut batal. Firdaus mengatakan, Evergreen justru akan menerbitkan surat sanggup bayar atau promissary notes pada 2017 sebesar Rp2-Rp3 triliun untuk menghimpun dana tambahan guna mengembangkan Bumiputera 1912.
Tags:

Berita Terkait