Pakar Hukum Konstitusi: Penyelidikan Tak Perlu Upaya Paksa
Terbaru

Pakar Hukum Konstitusi: Penyelidikan Tak Perlu Upaya Paksa

Tahap penyelidikan membuka ruang untuk menghormati dan melindungi HAM. Penegakan hukum yang dilakukan penyelidik tidak boleh merendahkan harkat dan martabat manusia.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Pakar hukum konstitusi, Muhammad Rulliandi saat memberi masukan untuk RUU KUHAP dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kamis (20/6/2025). Foto: Tangkapan layar yotube
Pakar hukum konstitusi, Muhammad Rulliandi saat memberi masukan untuk RUU KUHAP dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kamis (20/6/2025). Foto: Tangkapan layar yotube

Komisi III DPR telah mengundang berbagai pakar hukum untuk memberi masukan terhadap revisi UU No.8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pakar hukum konstitusi, Muhammad Rullyandi, mencatat sedikitnya 12 persoalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU KUHAP). Pertama, RUU KUHAP perlu menempatkan penghargaan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum pidana.

Pelaksanaan hukum acara pidana lahir dari norma konstitusi negara hukum yang didalamnya ada jaminan HAM yang merupakan supremasi hukum tertinggi dalam konstitusi. Muncul perlindungan HAM, ada konsep ideologi kemanusiaan yang adil dan beradab. “Penegakan hukum dengan menekankan perlindungan HAM,” kata Rulliandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kamis (20/6/2025).

Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 menyiratkan makna ketika pengadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana harus didasarkan pada fakta hukum yang diyakini kebenarannya. Jika hal itu tidak dilakukan maka negara melalui pengadilan telah melanggar HAM. Padahal konstitusi mewajibkan negara melindungi HAM.

Kedua, pentingnya eksistensi penyelidikan sebagai perindungan HAM. Sebab proses penyelidikan membuka ruang untuk menghormati HAM. Putusan MK No.9/PUU-XVII/2019 menyebut dalam melakukan penyelidikan, penyelidik tidak boleh melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat masnusia.

“Maka penyelidikan tidak diperkenankan diberi ruang upaya paksa yang merampok kemerdekaan,” ujarnya.

Baca juga:

Penyelidikan mengedepankan ruang musyawarah untuk mufakat. Reformasi hukum yang berjalan mengubah orientasi dari keadilan retributif, menjadi korektif, restoratif dan rehabilitatif. Musyawarah dan mufakat membuka ruang restorative justice (RJ). Konsep pembaharuan hukum mendorong efektivitas penanganan perkara sejak penyelidikan. Sekaligus penting menempatkan nilai-nilai living law dan kearifan lokal. Adanya kesepakatan perdamaian para pihak.

Ketiga, orientasi pembaharuan hukum menggeser konsep retributif yang sifatnya balas dendam menuju restoratif, korektif dan rehabilitatif, serta penghargaan terhadap HAM. Keempat, penguatan mekanisme check and balances antar penegak hukum. UU yang bersifat lex specialis memberi kewenangan kepada penyidik tertentu sehingga kelembagaan penyelidikan dibagi menjadi 3 yakni kepolisian sebagai penyidik utama, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu. Ketiganya wajib berkoordinasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info