Asas diferensiasi fungsional memberi kesempatan koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan penuntut umum. Ketika ada perbedaan pendapat dalam menangani perkara dibuka ruang transparansi melalui forum gelar perkara yang melibatkan jaksa, penyidik, korban dan ahli untuk membuat perkara semakin terang benderang.
Kelima, perbaikan pengaturan upaya paksa seperti penahanan. Perlu syarat objektif dimana penahanan dapat dilakukan jika ada tindakan berupa upaya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan tidak sesuai fakta ketika diperiksa. Ketentuan ini sebagai penyeimbang antara perampasan kemerdekaan dan tindakan dalam pelaksanaan upaya paksa di tahap penyidikan.
Keenam, pembaruan hak tersangka, terdakwa, dan saksi. Rulliandi mengusulkan saksi dapat meminta bantuan hukum kepada advokat untuk didampingi. Saksi dalam berbagai kesempatan pemeriksaan ada yang berpotensi menjadi tersangka. Demi kesetaraan dan kepastian hukum yang adil, saksi dapat didampingi advokat dalam setiap tahap pemeriksaan. RUU KUHAP belum mengatur perlindungan hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan lansia.
Ketujuh, penyelesaian perkara di luar persidangan salah satunya melalui RJ. Saat ini setiap lembaga penegak hukum punya aturan tentang RJ. RUU KUHAP perlu mengatur RJ yang digunakan sebagai pedoman ketiga lembaga tersebut. Beberapa hal yang penting dicermati dalam mengatur RJ antara lain mempertimbangkan kearifan lokal, musyawarah untuk mufakat, perdamaian, pemulihan korban dan memaksimalkan aparat penegak hukum.
Kedelapan, RUU KUHAP penting mengakomodasi berbagai putusan MK terkait hukum acara pidana. Kesembilan, hambatan hakim pemeriksa pendahuluan (HPP), Model pengawasan ini sulit dilaksanakan karena kondisi geografis setiap wilayah di Indonesia yang beragam, sinkronisasi waktu 24 jam upaya paksa perlu persetujuan HPP. Bahkan berpotensi terjadi konflik antara HPP dengan hakim yang memeriksa pokok perkara.
Kesepuluh, pentingnya pengawasan pengadilan secara kolaboratif, melibatkan kementerian keuangan, kuasa pelaksana penilai pelelangan dalam perampasan barang sitaan yang diserahkan negara. Melibatkan advokat, dan terpidana atau keluarganya dan unsur penyidik sebagai petugas penyitaan. Kolaborasi ini penting untuk mengawasi putusan pengadilan.
Kesebelas, penguatan ahli. Setiap peristiwa hukum terbuka kemungkinan untuk melihatnya dari disiplin ilmu hukum lain. Hukum yang dipraktikan itu bisa jadi kebenaran hukum, tidak menutup kemungkinan pandangan dari disiplin bidang lain untuk membantu membuat terang suatu peristiwa pidana. Keduabelas, penguatan peran advokat, dalam pendampingan saksi karena posisi saksi strategis bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Dalam kesempatan yang sama pakar hukum pidana, Chairul Huda, berpendapat ada 2 kategori ahli yakni bisa memberi keterangan seperti ahli forensik, dan ahli yang diminta pendapatnya. Dalam literatur hukum dibedakan antara pendapat ahli dan keterangan ahli. Pendapat ahli dilarang menilai perkara dan keterangan ahli bisa masuk menilai perkara. Syarat menjadi ahli yakni sarjana di bidang sesuai keahliannya dan berpengalaman minimal 10 tahun dibidangnya.
“Persyaratan ahli harus ditambah, jadi kualifikasi ahli harus diperketat sehingga kita harapkan keterangan ahli berkualitas,” usul Chairul.
















