Pakar Pertanyakan Status Hukum Keuangan OJK
Utama

Pakar Pertanyakan Status Hukum Keuangan OJK

Sumber pendanaan dari APBN dinilai berpotensi mempengaruhi independensi OJK.

FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit

Atas dasar itu, ia menyarankan agar OJK ditetapkan sebagai badan hukum publik seperti halnya Bank Indonesia (BI). Penetapan ini harus dimasukkan ke dalam revisi UU OJK. Selain itu, modal awal OJK sebagai badan hukum publik merupakan pinjaman yang nantinya akan dikembalikan ke APBN, sehingga sumber keuangan OJK seluruhnya dari pungutan jasa keuangan.

“UU OJK tidak hanya mengecualikan beberapa hal OJK tidak terikat dengan paket UU Keuangan Negara dan APBN, tapi juga harus menyatakan OJK sebagai badan hukum publik yang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya tidak termasuk keuangan negara,” tutur Arifin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan bahwa sumber pendanaan OJK berasal dari APBN dan iuran penyelenggara jasa keuangan sudah mengkategorikan bahwa OJK sudah berbadan hukum yang independen. Tapi independensi OJK dinilainya tak seperti independensi BI.

“OJK agak independen, kalau BI independennya 100 persen,” katanya kepada hukumonline, Rabu (24/4).

Harry memaklumi kekhawatiran Arifin soal independensi OJK. Pasalnya, di jajaran pimpinan OJK terdapat ex officio yang berasal dari pemerintah, yakni Wakil Menteri Keuangan. Ia menduga, pejabat ex officio tersebut akan mementingkan kepentingan pemerintah saat pengambilan keputusan di OJK dilakukan.

“Karena ada ex officio wakil pemerintah di OJK, hasilnya independensi OJK hampir 80 persen,” ujarnya.

Terkait sumber anggaran OJK, menurut Harry, diperlukan diskusi terlebih lebih dalam lagi. Apakah anggaran dari APBN akan bersifat permanen atau terjadwal. Permanen misalnya, APBN 70 persen dan pungutan iuran 30 persen. Atau terjadwal, untuk tahun 2013 APBN sebesar 100 persen, dan di tahun-tahun berikutnya berkurang persentasenya. “Ini harus didiskusikan lagi,” katanya.

Sebelumnya, saat mengikuti fit and proper test sebagai calon komisioner OJK, Ilya Avianti menilai bahwa iuran yang dipungut dari lembaga keuangan akan mengurangi independensi OJK. Menurut Ilya yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner bidang Auditor ini, lebih baik pendanaan OJK berasal dari APBN semata.

“Tidak boleh ada yang membiayai dan tidak boleh ada yang mensponsori agar OJK tetap independen,” katanya.

Tags:

Berita Terkait