Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karir
Edisi Lebaran 2010

Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karir

Inilah sekilas gambaran tugas dan tantangan Panitera Pengganti di pengadilan biasa dengan di Mahkamah Konstitusi.

Ash/Dny/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, seorang panitera pengganti di semua tingkatan pengadilan dituntut harus cermat, teliti, dan memiliki daya tangkap yang kuat saat membantu tugas hakim dalam memutus perkara terutama dalam menyusun berita acara sidang. Berita acara sidang ini memuat fakta apa yang disampaikan terdakwa atau saksi. Lalu, ditandatangani panitera pengganti dan ketua majelis. “Kalau panitera pengganti di MA tak membuat berita acara sidang karena tidak memeriksa terdakwa atau saksi secara langsung, ia hanya menyusun putusan berdasarkan catatan pendapat majelis hakim agung dalam musyawarah majelis,” ujar pria yang baru saja resmi diangkat sebagai Panitera MA menggantikan Sareh Wiyono itu.

 

Wiji Astuti, Panitera Pengganti di PN Jakarta Pusat mengaku selain mencatat dalam setiap fakta persidangan, ia dibantu alat perekam di ruang sidang berbentuk compact disk (CD) atas bantuan USAid (donor Amerika). “Cuma kalau pakai CD kurang efisien karena kita kerja nggak selalu di depan komputer atau lap top, kadang-kadang kita kerja di rumah. Jadi kita sering pakai recorder biasa, milik sendiri,” akunya.

 

Hal yang sama diungkapkan Panitera Pengganti di PN Jakarta Selatan, Ani S. Ia mengaku fasilitas rekaman yang biasanya dipakai dalam proses persidangan merupakam milik pribadi. “Seperti laptop dan rekaman itu milik kita sendiri. Kalau perkara besar (korupsi) menggunakan laptop dan tape recorder. Tapi kalau perkara hanya sidang sekali atau dua kali putus ya cukup kita catat.    

 

Lebih akademis

Meski secara tugas dan fungsi sama, panitera pengganti di MK sedikit berbeda dengan tugas seorang panitera pengganti di lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung. Seorang Panitera Pengganti MK Makhfud menuturkan meski tugasnya hampir sama yakni mendampingi hakim dalam persidangan untuk mencatat jalannya persidangan. Namun panitera pengganti di MK tidak hanya dituntut untuk pekerjaan yang bersifat klerikal atau teknis, seperti panitera pengganti di bawah peradilan di bawah MA.

 

“Seperti ia datang menghadiri sidang, mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, lalu mengetik putusan. Sementara tugas panitera pengganti di MK lebih dari itu,” ujar pria yang pernah menjadi panitera pengganti di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah itu.  

 

Menurut Makhfud, panitera juga harus mampu membuat resume perkara, menganalisis perkara, mencari referensi isu hukum yang muncul dalam kasus itu. Panitera pengganti menyiapkan naskah putusan, apa yang menjadi pendapat hakim MK dituangkan atau diformulasikan ke dalam putusan itu. Sistematika putusan itu memuat duduk perkara,  pertimbangan hukum, dan pendapat Mahkamah.

 

“Soal duduk perkara dan pertimbangan hukum panitera pengganti yang menyiapkan. Sementara pendapat Mahkamah itu adalah otoritas hakim konstitusi di bawah tanggung ketua panel hakim, mereka punya catatan/pendapat masing-masing pada setiap perkara yang biasanya disampaikan saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) 9 hakim konstitusi,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait