Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karir
Edisi Lebaran 2010

Panitera Pengadilan, Tak Sekadar Jenjang Karir

Inilah sekilas gambaran tugas dan tantangan Panitera Pengganti di pengadilan biasa dengan di Mahkamah Konstitusi.

Ash/Dny/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Dari sisi kesejahteraan, Mahfud mengaku gaji panitera pengganti di MK jauh lebih baik ketimbang dirinya bertugas di pengadilan di bawah MA. Meski tunjangan jabatan sama dengan di MA, tetapi panitera pengganti di MK ada tunjangan honorarium pengawalan sidang yang didasarkan banyaknya penanganan kasus.

 

Wiji Astuti mengaku gaji panitera pengganti sudah lebih baik dari sebelumnya yang sudah beberapa kali mengalami kenaikan ditambah tunjangan sebesar Rp375 ribu per bulan. “Terus kita juga mendapat remunerasi meski belum 100 persen, baru dapat 80 persen, yang didasarkan pada masa kerja dan kinerja, seperti kehadiran di kantor,” kata wanita yang menggeluti profesi panitera pengganti sejak tahun 2002 itu.

 

Soal jenjang karir panitera ini, Suhadi mengingatkan semua panitera pengganti di MA adalah hakim. Ia mencontohkan untuk menjadi panitera pengganti di MA syaratnya pernah menjadi hakim pengadilan negeri selama 10 tahun, untuk menjadi panitera muda di MA minimal 1 tahun menjadi hakim tinggi, atau untuk menjadi Panitera MA minimal 2 tahun menjadi panitera muda di MA atau pernah menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan tinggi. “Minimal 10 tahun jadi hakim baru bisa jadi panitera pengganti di MA, ini diatur secara jelas dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA,” tuturnya.

 

Namun, kalau panitera (sekretaris), wakil panitera, panitera muda, atau panitera pengganti di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi umumnya berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang bergelar strata 1 ilmu hukum. Misalnya, jika seseorang ingin menjadi panitera di pengadilan tinggi syaratnya pernah menjadi wakil panitera minimal 3 tahun, 5 tahun menjadi panitera muda, atau 3 tahun sebagai panitera di pengadilan negeri. Sama halnya panitera di pengadilan negeri.

 

“Untuk bisa diangkat panitera muda di pengadilan negeri, harus pernah menjadi panitera pengganti pengadilan negeri minimal selama 3 tahun. Sama halnya jika ingin menjadi panitera muda di pengadilan tinggi harus pernah menjadi panitera pengganti minimal 3 tahun atau 4 tahun sebagai panitera muda atau 8 tahun sebagai panitera pengganti di pengadilan negeri atau wakil panitera. Ini diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum,” jelasnya.

 

Anis S, seorang panitera pengganti di PN Selatan, menambahkan puncak karir panitera pengganti di pengadilan negeri adalah panitera sekretaris (Pansek). Panitera sekretaris membawahi jabatan wakilnya panitera dan wakil sekretaris. Wakil Sekretaris itu membawahi bagian umum, personalia. Sementara wakil panitera membawahi panitera muda pidana, panitera muda perdata, dan panitera hukum. “Jadi jabatan Pansek diemban oleh satu orang, tetapi wakilnya dua orang yang membawahi bidang kepaniteraan dan kesekretariatan.

Tags:

Berita Terkait