Panji Gumilang Siap Hadapi Persidangan
Berita

Panji Gumilang Siap Hadapi Persidangan

Tapi Panji Gumilang bersikukuh tak lakukan pemalsuan apapun di dalam dokumen yayasan.

Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit
Panji Gumilang siap hadapi persidangan. Foto: Istimewa
Panji Gumilang siap hadapi persidangan. Foto: Istimewa

Berkas perkara Abdussalam Panji Gumilang atau lebih dikenal dengan Panji Gumilang dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dikemukakan Kadiv Humas Mabes Polri Anton Bachrul Alam, Kamis (6/10).

 

Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara tersebut ke penuntut umum. Hal ini  juga diamini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad. Ia mengatakan berkas Panji dinyatakan lengkap berdasarkan surat No B-2818/E.3/Ep.1/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011.

 

Dalam berkas tersebut, Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia Ma'had Al-Zaytun ini dijerat dengan sejumlah pasal. Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, ujarnya.

 

Oleh karena telah dinyatakan lengkap, Kejagung berharap penyidik dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat melimpahkan tersangka Panji beserta barang buktinya. Namun, Noor menyerahkan semuanya kepada penyidik Polri.

 

Tentunya, setelah penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, penuntut umum akan segera menyusun dakwaan Panji Gumilang. Dan, Ali Tanjung, pengacara Panji Gumilang menyatakan pihaknya belum dapat banyak berkomentar karena pelimpahan tahap dua belum dilakukan.

 

Namun, terkait dengan tuduhan pemalsuan yang dialamatkan kepada kliennya, Ali tetap membantah Panji Gumilang melakukan pemalsuan apapun. “Ini semua masih praduga. Kita kan memakai azas praduga tak bersalah,” tuturnya.

 

“Sementara, saya kan sering kemukakan bahwa sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Mabes Polri klien saya itu tidak pernah melakukan pemalsuan apapun di dalam dokumen yayasannya,” imbuh Ali.

Tags: