Pansus Pelindo II Minta Audit Investigasi
Berita

Pansus Pelindo II Minta Audit Investigasi

Termasuk audit perpanjangan kontrak.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pansus Pelindo II Minta Audit Investigasi
Hukumonline
Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara itu. Pansus berharap audit investigatif itu bisa mengurai lebih jelas potensi korupsi yang terjadi di Pelindo II. Sebelumnya, Pansus sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait.

Permintaan atas audit investigatif itu disampaikan Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, saat bersama anggota Pansus menyambangi BPK, Senin (16/11) kemarin. Ada beberapa poin penting yang dibawa Pansus ke BPK, terutama acuan direksi dalam menjalankan kegiatan perseroan. “Apakah Direksi Pelindo II jalankan acuan dari pemegang saham, apakah sesuai hukum, apakah untungkan rakyat,” kata Rieke.

Rieke juga mempertanyakan apakah kompensasi masih dalam batas wajar atau tidak. Catatan tersebut, lanjutnya, dikumpulkan dari berbagai bukti yang sudah dipegang Pansus. Pansus membutuhkan kejelasan proses perencanaan dan pembiayaan, serta evaluasi terhadap pinjaman. Untuk mengurai berbagai persoalan itulah Pansus membutuhkan bantuan BPK. Menurut Rieke ada beberapa bagian yang perlu dilakukan audit investigasi sangat penting. Misalnya, perpanjangan konsesi dan obligasi global (global bond).

"Pansus angket memutuskan kami meminta audit investigasi BPK. Ini Berdasarkan hasil rapat Pansus Pelindo II pada 21 Oktober," kata Rieke di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Selain audit investigasi terhadap program pelabuhan Kalibaru, Rieke  membutuhkan audit investigasi BPK terkait perpanjangan JICT. Tujuannya untuk mengungkapkan dugaan  penyimpangan JICT pada Pelindo II. Perpanjangan JICT, kata Rieke, seharusnya selesai pada 2019 dan perlu review untuk melakukan perpanjangan atau tidak. “Tetapi di tahun 2014 terjadi perpanjangan. Audit investigasi perlu untuk menilai kewajaran struktur dan komposisi saham. Jadi menurut BPK wajar atau tidak melihat komposisinya,” jelasnya.

Anggota BPK Achsanul Qosasih menerangkan bahwa saat ini hasil pemeriksaan terhadap Pelindo II sudah mencapai 95 persen. Sisanya akan diselesaikan dalam waktu satu minggu ke depan.

“Tinggal lima persen lagi. Masih ada waktu satu minggu. Sudah ada beberapa poin, apakah Direktur Pelindo II jalankan kaedah perpanjangan sesuai Undang-Undang yang berlaku apa tidak. Selain itu apakah secara ekonomis perpanjangan Pelindo II untungkan rakyat, negara, dan Pelindo II. Ini sudah kami rampungkan,” kata Achsanul.

Terkait audit investigasi yang diminta oleh Pansus Pelindo II, Achsanul mengatakan tidak ada permasalahan. Hanya saja audit investigasi tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.

Rieke pun menyadari bahwa persoalan Pelindo II sangat komplek. Tak hanya menyoal dwelling time saja, namun juga JICT, mobile crane, persoalan perpanjangan konsensi dan peminjaman utang dalam negeri serta global bon. Ia juga meyakini BPK tidak akan diintervensi oleh pihak manapun. “Banyak persoalan dan harus diurai satu persatu. Tadi disampaikan bisik-bisik oleh Pak Achsanul bahwa BPK tidak menerima intervensi dari luar,” pungkasnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info