Parpol, Ormas Hingga Law Firm Pun Wajib Laporkan Pemilik Manfaat
Utama

Parpol, Ormas Hingga Law Firm Pun Wajib Laporkan Pemilik Manfaat

Ada sejumlah celah dalam Perpres ini, salah satunya penentuan regulator terhadap pengawasan ormas, parpol, law firm ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dalam beberapa waktu terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada beberapa calon kepala daerah. Mereka diantaranya Bupati Ngada Marianus Sae yang merupakan bakal calon Gubernur NTT yang diusung PDIP-PKB.

 

Marianus Sae diduga menerima Rp 4,1 miliar dari seorang kontraktor terkait proyek-proyek infrastruktur. Prediksi KPK, uang suap itu digunakan Marianus untuk kepentingan maju dalam Pilgub NTT 2018. Baca Juga: Uang Suap Bupati Ngada Diduga untuk Biaya Pilkada

 

Kemudian ada juga Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang merupakan petahana dan kembali maju dalam Pilbup Jombang. Ia diusung 5 parpol, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN. Nyono diduga menerima suap Rp 200 juta dari pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Pemkab Jombang Inna Silestyowati. Duit itu berasal dari pungli dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang hingga terkumpul Rp 434 juta dari pungli selama Juni-Desember 2017.

 

Seperti diketahui, Perpres No. 13 Tahun 2018 ini bermanfaat untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sebab, selama ini korporasi dijadikan sebagai sarana langsung maupun tidak langsung untuk pelanggaran hukum tersebut.

 

Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat, yang didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi. Selain itu, individu yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

 

Perpres ini untuk mengenali pemilik manfaat dari korporasi agar diperoleh informasi mengenai BO yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum. Setidaknya, ada 3 urgensi pengaturan dan penerapan transparansi BO yang dapat diindentifikasikan. Pertama, untuk melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik. Kedua, untuk kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana. Ketiga, untuk efektivitas penyelamatan aset (asset recovery)

Tags:

Berita Terkait