Pasal Perdagangan Manusia dan Ancaman Pidananya
Terbaru

Pasal Perdagangan Manusia dan Ancaman Pidananya

Segala hal bersifat memaksa dan eksploitasi masuk dalam kategori pasal perdagangan manusia. Berikut jenis dan pidananya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pasal perdagangan manusia. Foto: pexels.com
Ilustrasi pasal perdagangan manusia. Foto: pexels.com

Sebelum membahas pasal perdagangan manusia dan ancaman pidananya, penting untuk diketahui sejarah kemunculan perdagangan manusia terlebih dahulu. Menurut Osmond (2019), perdagangan manusia di Indonesia berawal dari proses perbudakan pada masa kerajaan Jawa.

Di masa itu, perempuan dijadikan pelengkap sistem feodal. Perempuan kerap kali “dijual” oleh keluarganya untuk dijadikan persembahan (selir) kepada para raja. Adapun tujuan penjualan anggota keluarga ini adalah demi peningkatan status keluarga.

Baca juga:

Setelah kerajaan musnah, di masa penjajahan, perdagangan manusia masih terjadi. Di masa ini, bentuknya adalah pekerja paksa atau pekerja rodi dan pekerja seks. Pekerja rodi dimaksudkan untuk meminimalisir pengeluaran upah. Umumnya, para pekerja dipaksa mengerjakan sebuah pekerjaan dengan bayaran yang sangat rendah atau malah tidak dibayar sama sekali.

Kemudian, di masa penjajahan, perempuan dijadikan pekerja seks untuk melayani para perwira tinggi dan pejabat-pejabat. Bahkan, sebagian perempuan juga dieksploitasi hingga ke luar negeri, mulai dari Singapura, Malaysia, hingga Hong Kong.

Farhana (dalam Osmond, 2019: 18) menerangkan bahwa setelah merdeka, pasal perdagangan manusia mulai dinyatakan sebagai tindak kejahatan yang melanggar hukum dan menyangkut wilayah dalam hingga luar negeri. Pasalnya, perdagangan manusia tidak dapat dipisahkan dari batas-batas negara.

Perdagangan Manusia Masa Kini

Di zaman modern saat ini, pasal perdagangan manusia masih terjadi dalam berbagai bentuk. Perlu dipahami, segala bentuk pemaksaan dan eksploitasi manusia masuk dalam kategori perdagangan manusia.

Hal tersebut sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 yang mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Sanksi Pidana Pasal Perdagangan Manusia

Pasal perdagangan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam UU 21/2007 tersebut, diterangkan sejumlah ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007).
  2. Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 3 UU 21/2007).
  3. Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 4 UU 21/2007).
  4. Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 5 UU 21/2007).
  5. Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 6 UU 21/2007).

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info