KUHP Nasional lahir dengan cita-cita meninggalkan watak kolonial hukum pidana dan membangun sistem pemidanaan yang sesuai dengan negara hukum demokratis. Namun, perjalanan awal penerapannya kembali menghadirkan persoalan lama: sampai sejauh mana negara boleh menggunakan hukum pidana untuk melindungi dirinya dari ucapan warga?

Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 mengabulkan pengujian Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini penting karena menguji kembali relasi antara kekuasaan negara, kepastian hukum, dan kebebasan warga menyampaikan kritik.
Pertanyaannya: setelah kedua pasal tersebut dibatalkan, apakah kriminalisasi kritik terhadap pemerintah benar-benar berakhir?
Institusi Negara Tidak Memiliki Perasaan
Salah satu pertimbangan penting Mahkamah terletak pada karakter pihak yang hendak dilindungi. Mahkamah pada pokoknya menegaskan bahwa lembaga, termasuk lembaga negara, merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa dipuji, dicela, ataupun dihina. Jika yang hendak dijaga adalah muruah lembaga, individu-individu yang menjalankannya wajib menjaga martabat itu dengan melaksanakan tugas dan fungsi secara benar.
Pertimbangan tersebut menyentuh persoalan mendasar: institusi publik tidak dapat diperlakukan seolah-olah mempunyai perasaan dan kehormatan personal seperti manusia. Jika pemerintah atau lembaga negara diposisikan demikian, kritik atas kebijakan mudah dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan lembaga. Penilaian buruk atas kinerja atau satire politik pun berisiko dipidana hanya karena membuat penguasa tidak nyaman.
Padahal, kewibawaan lembaga negara tidak semestinya dibangun melalui ketakutan warga untuk berbicara. Wibawa tumbuh dari integritas, akuntabilitas, transparansi, kualitas pelayanan publik, dan konsistensi menjalankan kewenangan berdasarkan hukum. Dalam demokrasi, reputasi institusi publik terutama dipertahankan melalui kinerja, bukan ancaman pidana terhadap penilaian negatif.
Persoalan Lama dalam Baju Baru
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 melanjutkan garis konstitusional yang telah dibentuk Mahkamah. Melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007, Mahkamah pernah membatalkan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 juga membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Persoalan konstitusionalnya serupa. Tanpa ukuran objektif untuk membedakan kritik yang sah dari penghinaan terhadap pemerintah, penegakan hukum sangat bergantung pada tafsir subjektif aparat penegak hukum. Hukum pidana tidak hanya bekerja melalui vonis. Ancaman dilaporkan, dipanggil, diperiksa, atau menjalani proses pidana saja dapat membuat warga memilih diam. Inilah chilling effect yang harus dihindari dalam pembatasan kebebasan berekspresi.
Rangkaian putusan tersebut menyampaikan pesan bahwa norma pidana yang membatasi ekspresi politik harus dirumuskan secara jelas dan tidak boleh memberi ruang terlalu luas bagi kekuasaan untuk menentukan sendiri kapan kritik terhadap dirinya berubah menjadi penghinaan.
Presiden Berbeda dengan Lembaga Negara
Distingsi penting terlihat jika putusan tersebut dibaca bersama Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 12 Agustus 2026. Perkara ini menyangkut Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 KUHP mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mahkamah tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219, tetapi mempertegas Pasal 220 ayat (1): penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden, kendati memegang jabatan publik tertinggi, tetap manusia yang memiliki kehormatan personal. Dalam batas tertentu, kepentingan individual itu dapat dilindungi hukum. Sebaliknya, pemerintah atau lembaga negara adalah institusi yang tidak memiliki perasaan personal. Kritik terhadap institusi karena itu tidak dapat serta-merta disamakan dengan serangan terhadap kehormatan individu di dalamnya.
Pernyataan bahwa sebuah kementerian bekerja buruk berbeda secara hukum dengan tuduhan faktual terhadap pejabat tertentu yang dapat merusak reputasi pribadinya. Tanpa pembedaan ini, kritik kelembagaan mudah dipersonalisasi dan kepentingan personal pejabat mudah diproyeksikan sebagai kepentingan negara.
Kriminalisasi Kritik Belum Otomatis Berakhir
Pembatalan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP memperkuat kebebasan berekspresi, tetapi tidak berarti seluruh ekspresi terhadap pemerintah otomatis berada di luar jangkauan hukum. Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 melindungi kebebasan menyatakan pikiran, mengeluarkan pendapat, berkomunikasi, dan menyampaikan informasi. Sementara itu, Pasal 28J UUD 1945 memungkinkan pembatasan hak berdasarkan syarat dan tujuan yang dibenarkan secara konstitusional.
Dengan demikian, pembatalan delik penghinaan terhadap pemerintah bukan kekebalan bagi setiap ucapan. Ekspresi tetap dapat menimbulkan pertanggungjawaban jika secara sah memenuhi unsur tindak pidana lain yang dirumuskan jelas, misalnya ancaman, penghasutan, atau serangan terhadap kehormatan individu dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Persoalan utamanya ialah memastikan hukum pidana tidak kembali digunakan untuk mengubah ketidaknyamanan kekuasaan terhadap kritik menjadi perkara pidana. Aparat harus membedakan kritik kebijakan, penilaian kinerja institusi, penelitian akademik, pemberitaan jurnalistik, satire politik, ekspresi demonstrasi, dan tuduhan faktual terhadap individu. Ketidaknyamanan penguasa tidak dengan sendirinya menjadi kepentingan hukum yang memerlukan perlindungan pidana.
Kekuasaan Harus Lebih Toleran terhadap Kritik
Pendekatan ini sejalan dengan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam General Comment No. 34, Komite HAM PBB menempatkan nilai tinggi pada kebebasan berekspresi dalam perdebatan publik mengenai figur politik dan institusi publik. Figur publik, termasuk pemegang otoritas politik tertinggi, secara sah terbuka terhadap kritik dan oposisi politik.
Alasannya sederhana: pemegang kekuasaan mempunyai kewenangan negara yang tidak dimiliki warga biasa. Semakin besar kewenangan publik suatu institusi, semakin besar kebutuhan masyarakat untuk mengawasi dan mengkritik penggunaannya. Karena itu, toleransi terhadap kritik bagi pemegang kekuasaan semestinya lebih tinggi, tanpa berarti pejabat publik kehilangan perlindungan atas kehormatan personalnya.
Empat Pertanyaan bagi Penegak Hukum
Pasca Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, tantangan bergeser ke praktik penegakan hukum. Setidaknya empat pertanyaan perlu diajukan ketika aparat menghadapi ekspresi keras terhadap kekuasaan.
Pertama, siapa objek pernyataannya: pemerintah atau lembaga negara secara institusional, atau seseorang yang dapat diidentifikasi secara individual?
Kedua, apa konteksnya: perdebatan kebijakan publik, demonstrasi, penelitian akademik, jurnalistik, kritik politik, satire, atau konflik personal?
Ketiga, apa karakter pernyataannya: pendapat dan penilaian subjektif, atau tuduhan fakta tertentu yang dapat diuji kebenarannya?
Keempat, kepentingan hukum konkret apa yang dirugikan: kerugian yang memang hendak dicegah norma pidana, atau sekadar ekspresi yang dianggap kasar dan tidak menyenangkan?
Pertanyaan tersebut mencegah penegakan hukum berhenti pada soal “apakah ucapan ini menghina?”, lalu mengarahkannya pada pengujian yang lebih konstitusional: apakah negara mempunyai alasan yang sah, jelas, dan proporsional untuk menggunakan pidana? Pengujian ini juga mencegah “perpindahan pasal”, yaitu ketika kritik yang sama dicari-cari padanannya dalam ketentuan pidana lain setelah suatu delik dibatalkan.
Negara yang Kuat Tidak Takut Kritik
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 memberi pesan yang melampaui penghapusan dua pasal. Dalam demokrasi, hubungan negara dan warga dibangun atas prinsip bahwa kekuasaan harus dapat ditanya, diuji, diperdebatkan, dan dikritik.
Kritik dapat keras, tidak menyenangkan, bahkan dianggap tidak adil oleh penerimanya. Namun, selama berada dalam wilayah ekspresi yang dilindungi konstitusi dan tidak memenuhi unsur tindak pidana lain yang dirumuskan jelas, ketidaknyamanan itu merupakan konsekuensi negara demokratis.
Karena itu, pembatalan delik penghinaan terhadap pemerintah bukan akhir perdebatan mengenai kriminalisasi kritik. Pekerjaan berikutnya ialah membangun standar penegakan hukum yang konsisten membedakan kritik terhadap kekuasaan dari serangan terhadap kepentingan hukum individual yang layak dilindungi. Ukuran kewibawaan negara bukan seberapa efektif negara menghukum pengkritiknya, melainkan seberapa kuat negara menerima kritik tanpa kehilangan komitmen terhadap hukum dan kebebasan warga.
*) Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















