Paskah Suzetta Tawarkan Barter Kasus dengan Amandemen UU
Utama

Paskah Suzetta Tawarkan Barter Kasus dengan Amandemen UU

Pencairan dana YPPI sebesar Rp100 milyar dilakukan tanpa pencatatan pembukuan di YPPI dan BI. Uang sebesar itu pun tak digunakan untuk pengembangan sosial kemasyarakatan.

CR-6
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, untuk menghindari peraturan Pengenalan Nasabah Bank dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dana itu dipindahkan dulu dari rekening YPPI di berbagai bank komersil ke rekening BI dan baru kemudian seluruhnya ditarik secara tunai.

 

Lebih lanjut Anwar menjelaskan penggunaan dana Rp100 miliar itu juga bertentangan dengan UU Yayasan karena dana YPPI ditarik dan digunakan untuk tujuan yang berbeda dengan tujuan pendiriannya semula. Tidak sesen pun untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, katanya.

 

Aulia Pohan, masih menurut Anwar,  pernah beberapa kali datang ke rumah atau kantornya untuk meminta nasehat tentang cara penyelesaian kasus tersebut. Saat itu Anwar hanya menyarankan agar penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan hukum, termasuk UU tentang Yayasan dan sistem pembukuan BI sendiri.

 

Atas sarannya itu Anwar memberikan toleransi jangka waktu penyelesaian oleh BI. Saya kasih waktu untuk membereskan masalah itu, kalau sudah dibereskan saya punya kuasa menulis surat ke KPK bahwa tidak ada lagi kerugian negara, katanya.

 

Namun Aulia Pohan membantah pertemuan tersebut. Ia mengaku kunjungannya ke rumah Anwar Nasution hanya mengantar Oey Hoey Tiong dan cuma menumpang makan malam. Selain itu, Aulia mengatakan pada saat itu ia telah pensiun dari BI dan sudah tidak punya lagi kepentingan.

 

Agenda tambahan

Tak hanya Anwar yang memberi kesaksian dalam perkara ini. Burhanudin Abdullah, mantan Gubernur BI yang sudah mendapat vonis terlebih dulu, ikut memberi kesaksian dalam persidangan ini. RDG 3 Juni 2003 adalah rapat mingguan yang rutin dan membahas mengenai evaluasi perkembangan moneter mingguan, dan berjalan seperti biasa, begitulah kalimat awal kesaksian Burhanudin Abdullah.

 

Dalam RDG 3 Juni 2003 itu, Burhanudin menyebutkan Aulia Pohan sempat mengusulkan untuk membahas agenda tambahan yang kemudian disetujui oleh peserta rapat yang lainnya. Agenda pertama ialah masalah berlarut-larutnya amandemen UU BI yang sudah tiga tahun tak kunjung selesai. Kemudian tentang penyelesaian masalah BLBI antara pemerintah dan BI. Menurut pemerintah, BI yang bertanggung jawab karena BI berperan sebagai lender of the last resort. Namun menurut BI, pemerintah yang bertanggung jawab karena pada waktu BLBI dikeluarkan, BI berada dibawah pemerintah, dan kami berkeyakinan BLBI merupakan kebijakan pemerintah, terangnya.

Tags: