Paspor PNG Joko Tjandra Bisa Dicabut
Berita

Paspor PNG Joko Tjandra Bisa Dicabut

Kunjungan Wakil Jaksa Agung dan tim ke Papua Nugini membuahkan hasil.

NOV
Bacaan 2 Menit

Kepolisian PNG dapat menyelidiki lebih lanjut pelanggaran hukum Keimigrasian yang dilakukan Joko atas pemalsuan keterangan dalam permohonan kewarganegaraan. Upaya serupa pernah dilakukan pemerintah Amerika Serikat terhadap buron korupsi KLBI Sherny Konjongian, sampai akhirnya Sherny dideportasi ke Indonesia.

Dampak pencabutan paspor

Pemerintah PNG mencatat Joko hanya sesekali berkunjung ke PNG. Setiap kali berkunjung, Joko menginap di sebuah hotel terkenal di PNG. Joko memiliki kediaman tetap di Singapura. Indonesia akan secara resmi berkoordinasi dengan Singapura untuk memulangkan Joko sesuai mekanisme yang dibenarkan undang-undang.

Dalam perjalanannya ke luar negeri, Joko menggunakan paspor PNG dengan nama Joe Chan. Paspor Indonesia Joko sudah tidak berlaku sejak 25 Juli 2012. Pelanggaran prosedur kewarganegaraan PNG, menyebabkan Joko masih resmi sebagai warga negara Indonesia. Pemerintah Indonesia belum mencabut kewarganegaraan Joko.

Darmono menyarankan lebih baik Joko menyerahkan diri. “Menjalani waktu 2 tahun itu saya kira tidak terlalu lama. Orang-orang yang terkena perkara 2 tahun, sekarang sudah keluar, sehingga dia bisa lebih leluasa menjalankan usahanya. Kalau masih dalam rangka pencarian, pengejaran, tentu tidak menyenangkan bagi dia,” tuturnya.

Pemerintah PNG juga sedang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum Keimigrasian yang dilakukan Joko. Menurut Darmono, apabila terbukti ada pelanggaran, otomatis paspor PNG Joko akan diabut. Pencabutan paspor ini akan mengakibatkan Joko melakukan pelanggaran Keimigrasian lainnya di luar negeri.

Senada, anggota Tim lainnya dari Kemenkumham, Robert Edward Silitonga menyatakan paspor Indonesia Joko sudah tidak bisa lagi digunakan karena belum diperpanjang. Jika Joko terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian, Joko dapat dideportasi seperti Sherny. Dalam mengekstradisi Joko dibutuhkan perjanjian ekstradisi.

Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana membeberkan dampak pencabutan paspor yang mungkin dialami Joko. “Dengan pencabutan paspor, Joko Tjandra tidak bisa keluar dari Singapura. Nah, sekarang saatnya pemerintah Indonesia meminta Singapura untuk mengekstradisi Joko Tjandra ke Indonesia,” terangnya.

Hikmahanto melanjutkan, meski Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura, tidak tertutup kemungkinan Singapura mau membantu pemulangan Joko. Hal ini pernah dialami dalam upaya pemulangan Muhammad Nazaruddin. Joko dapat dideportasi dari Singapura apabila melanggar hukum Keimigrasian setempat.

“Masalahnya, ada tidak permintaan itu dari central authority Indonesia? Makanya, untuk memastikan, pemerintah Indonesia harus cepat minta Singapura untuk mengekstradisi Joko Tjandra. Pemerintah Singapura bisa juga memutuskan untuk mendeportasi Joko sesuai dengan hukum yang berlaku di sana,” tandasnya.

Tags: