Para pekerja pernah beberapa kali berunjuk rasa atas perbedaan perlakuan ini. Ujungnya dibuat kesepakatan pada April 1999. Isi kesepakatannya memberlakukan sementara SK Direksi yang baru untuk semua pegawai PAM Jaya. Termasuk yang ditempatkan di Thames Jaya dan Palyja.
Namun seperti diakui kuasa hukum pekerja, Gindo L. Tobing, kesepakatan itu hanya terjadi di atas kertas. Tak ada penambahan tunjangan bagi pegawai PAM Jaya di Thames Jaya dan Palyja. Sampai saat ini, walau ditugaskan pada mitra swasta, status kepegawaian para penggugat tetap sebagai karyawan PAM Jaya. Sehingga sistem pengupahan, pengaturan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, tetap diatur secara sentralistik, kata Gindo.
Perjuangan pekerja tak hanya di jalanan. Perundingan bipartit dengan perusahaan, menyambangi sejumlah instansi ketenagakerjaan bahkan hingga tingkat menteri juga dilakukan. Tapi hasilnya nihil.
Perselisihan berlanjut ke tingkat mediasi. Pegawai mediator Depnakertrans pada November 2007 mengeluarkan anjuran yang menyarankan perusahaan untuk memberlakukan ketentuan tunjangan kepada semua pegawai PAM Jaya. Namun anjuran itu ditolak perusahaan, kata Gindo.
Perselisihan pun berlabuh ke PHI Jakarta. PAM Jaya ditempatkan sebagai Tergugat I. Sementara Aetra dan Palyja masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Pada Maret 2008 sebenarnya PAM Jaya sudah mengeluarkan SK Direksi yang menyamakan jumlah tunjangan bagi seluruh PAM Jaya dimanapun ia ditempatkan. SK ini diberlakukan sejak 1 Januari 2008.
Dalam gugatannya, penggugat menyebut PAM Jaya telah melakukan diskriminasi. Mereka menuntut PAM Jaya membayar kekurangan pembayaran tunjangan yang mencapai Rp224,2 miliar. Jumlah ini merupakan kalkulasi dari selisih tunjangan sejak Juli 1998 hingga Desember 2007 ditambah bunga dan denda.
















