Pelaksanaan Penjatuhan Pidana Masa Percobaan
Terbaru

Pelaksanaan Penjatuhan Pidana Masa Percobaan

Pidana masa percobaan timbul berdasarkan pemikiran bahwa tidak semua terpidana dimasukkan ke dalam penjara, akan tetapi khususnya terhadap pelanggaran pertama kali demi mencegah adanya pengaruh lingkungan masyarakat narapidana tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya di luar penjara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Namun, dalam praktik hukuman ini jarang dijalankan karena terpidana akan berusaha benar-benar dalam masa percobaan tidak melakukan suatu tindak pidana dan syarat khusus biasanya dapat dipenuhi.

Apabila syarat dipenuhi, hukum tidak otomatis dijalankan tetapi harus ada putusan lagi dari hakim dan ada kemungkinan hakim belum memerintahkan supaya hukuman dijalankan, yaitu apabila misalnya si terhukum dapat menginsafkan hakim bahwa terpidana dapat dimaafkan jika tidak memenuhi syarat.

Ada beberapa hal yang dapat dijatuhkan pidana masa percobaan, di antaranya:

1. Dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari satu tahun.

2. Pidana bersyarat dapat dijatuhkan jika dikenakan pidana kurungan, namun tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda, sebab kemungkinan untuk dikenakan pidana bersyarat tidak selayaknya jika dihubungkan dengan pidana pengganti melainkan dengan pidana pokok.

Dalam penjatuhan pidana masa percobaan, ada sejumlah manfaat di baliknya, yaitu:

1. Pidana masa percobaan akan memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki dirinya di masyarakat, sepanjang kesejahteraan terpidana dalam hal ini dipertimbangkan segala hal yang lebih utama dari pada risiko yang mungkin diderita oleh masyarakat jika terpidana dilepas di masyarakat.

2. Terpidana dapat melakukan kebiasaan sehari-sehari sebagai manusia dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat.

3.  Pidana masa percobaan akan mencegah terjadinya stigma yang diakibatkan oleh pidana perampasan kemerdekaan.

Penjatuhan pidana masa percobaan perlu memperhatikan berbagai faktor dalam menjatuhkan pidana masa percobaan. Ada hal yang tidak dapat dilepaskan dari prinsip pidana, yaitu harus disesuaikan dengan sifat dan kondisi pelaku, harus adanya fleksibilitas hakim dalam memilih pidana yang dijatuhkan dan cara pelaksanaannya.

 

Tags:

Berita Terkait