Pelaksanaan Sertifikasi Halal Belum Siap, Presiden Disarankan Terbitkan Perppu
Berita

Pelaksanaan Sertifikasi Halal Belum Siap, Presiden Disarankan Terbitkan Perppu

Pemerintah dinilai lambat mendirikan BPJPH dan salah menginterpretasikan isi UU JPH.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 4:

Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertfikat halal.

Pasal 67:

  1. Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan.

 

Penafsiran Pasal 4 dan Pasal 67 ayat (1) UU JPH, lanjut Ikhsan, harus dipahami secara sistematika yang tertib. Dalam Teori Fictie Hukum, masyarakat dianggap mengetahui isi dari UU, maka UU JPH telah berlaku dan mengikat pelaku usaha industri, masyarakat, konsumen dan BPJPH tanpa kecuali.

 

Jika ketentuan Pasal 67 ayat (1) tersebut diterapkan maka akan menimbulkan konsekuensi hukum berupa larangan masuk dan beredar bagi produk yang belum bersertifikat halal. Terhadap situasi ini, BPJPH harus mampu memberikan jawaban sekaligus solusi bagi UKM.

 

“Sebagai konsekuensi pemberian kewajiban sertifikat halal kepada masyarakat dan pelaku usaha, BPJH juga wajib memberikan edukasi seharusnya. Melakukan sosialisasi dan membuat skema pendampingan serta pembiayaan bagi pelaku usaha dan UKM,” imbuhnya.

 

Sedangkan jika merujuk kepada situasi saat ini, belum ada satupun LPH yang terbentuk yang sudah terakreditasi oleh BPJPH dan MUI. Dan untuk mendapatkan akreditasi, LPH wajib memiliki auditor halal minimal tiga orang. Namun hingga saat ini, BPJPH belum menyediakan auditor halal sejak dibentuk pada 14 Oktober 2017.

 

“Artinya, BPJPH terlambat berdiri, dan pemerintah gagal memahami isi dari UU JPH,” pungkasnya.

 

(Baca: Kesiapan Pemerintah Terapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Dipertanyakan)

 

Sebelumnya, Ombudsman menemukan beberapa persoalan yang dianggap dapat mengganggu pelayanan terhadap sertifikasi produk halal yang resmi dijalankan pada 17 Oktober nanti.

 

Pertama, pembentukan BPJPH di daerah untuk pelayanan kepada masyarakat dinilai tidak dilakukan secara regional tetapi dengan perwakilan yang dititipkan kepada Kantor Wilayah Kemenag. Namun Ombudsman melihat sistem tersebut hingga saat ini belum berjalan efektif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait