Pelanggaran Pembayaran THR Meningkat Tajam
Utama

Pelanggaran Pembayaran THR Meningkat Tajam

LBH Jakarta mengultimatum perusahaan pelanggar.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit

Isnur menjelaskan, THR sudah diatur diPermenaker No.4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Sementara soal sanksi, terdapat dalam UU Ketenagakerjaan. Isnur menilai THR sama seperti upah. Sehingga sanksi pidana yang dapat diterapkan sama seperti sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayarkan upah kepada pekerjanya. Yaitu penjara maksimal empattahun atau denda Rp100 juta.

Atas dasar itu Isnur berpendapat PPNS dan kepolisian dapat menggunakan ketentuan itu bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR. Sayangnya, selama ini pihak berwajib cenderung enggan menggunakan berbagai ketentuan tersebut dengan dalih perkara THR masuk dalam ranah perdata. Oleh karenanya, seringkali kasus THR berlabuh di pengadilan hubungan industrial (PHI).

Walau begitu Isnur mengakui ada beberapa dinas ketenagakerjaan daerah yang cepat bertindak ketika mendapat pengaduan dari pekerja. Ia berharap Kemenakertrans dapat melakukan tindakan serupa karena punya kewenangan untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan.

Tak ketinggalan Isnur menjelaskan, tahun lalu jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR LBH Jakarta hanya 19 kasus dan 17 diantaranya berhasil diselesaikan. Sedangkan duakasus sisanya diproses di PHI Jakarta.

Sedangkan untuk 16 perusahaan yang belum membayar THR sebagaimana pengaduan yang masuk tahun ini selain melakukan upaya hukum, nama-nama perusahaan itu akan dipampang di situs LBH Jakarta.

Pada kesempatan yang sama advokat publik LBH Jakarta, Maruli Tua, mempertanyakan Posko pengaduan THR yang dibentuk Kemenakertrans. Pasalnya, dari pengaduan yang masuk ke Posko THR LBH Jakarta tahun ini, sebagian besar perusahaan yang bermasalah berada di Jakarta dan menyangkut 427 pekerja.

Untuk membenahi masalah itu, selain Kemenakertrans Maruli mendorong juga agar pemerintah daerah DKI Jakarta bertindak tegas terhadap perusahaan yang kerap melanggar peraturan ketenagakerjaan. Menurutnya tindakan itu perlu dilakukan untuk memutus rantai impunitas atas pelanggaran yang terjadi. “Kalau ada perusahaan nakal ya ditindak,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait