Peluang Ganja dalam RUU Narkotika Hingga Presiden Minta Kasus Baku Tembak Diusut Tuntas
Terbaru

Peluang Ganja dalam RUU Narkotika Hingga Presiden Minta Kasus Baku Tembak Diusut Tuntas

Sejarah singkat kurikulum Kampus Hukum Indonesia sejak masa rechtsschool, batas waktu pendaftaran PSE diperpanjang, dan Ikatan Notaris Indonesia kecewa atas putusan pembatalan syarat sertipikat pelatihan turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Kamis (21/7/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai peluang dibolehkannya ganja untuk kepentingan medis hingga Presiden minta kasus baku tembak anggota Polri diusut tuntas dan transparan. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Membuka Peluang Ganja untuk Kepentingan Medis dalam RUU Narkotika

Setelah MK menolak permohoan pengujian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar narkotika golongan I yakni tanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan medis, pembentuk UU memberi peluang perubahan pasal itu dalam RUU Narkotika. Namun, perlu kajian dan penelitian terlebih dulu yang hasilnya dapat mengakomodir ganja untuk kepentingan medis dengan syarat-syarat ketat dan dan bersifat terbatas. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. Sejarah Singkat Kurikulum Kampus Hukum Indonesia Sejak Masa Rechtsschool

Sejarah kampus hukum di Indonesia berasal dari masa kolonial Belanda bernama Rechtsschool. Tentu saja harus diakui bahwa sejarah Rechtsschool dilanjutkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Namun, sejarah tentang kurikulum pendidikan ilmu hukum yang berawal dari masa Rechtsschool tentu saja menjadi sejarah milik bersama seluruh kampus hukum di Indonesia. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Batas Waktu Pendaftaran Diperpanjang, Sebanyak 8.313 PSE Sudah Terdaftar di Kominfo

Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah melewati tenggat waktu yang jatuh pada 20 Juli 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada PSE yang belum mendaftar agar segera mengikuti aturan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Ikatan Notaris Kecewa Atas Putusan Pembatalan Syarat Sertifikat Pelatihan

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menyayangkan terbitnya putusan MA yang membatalkan salah satu syarat pengangkatan jabatan Notaris dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Permenkumham No.19 Tahun 2019. MA telah dua kali terjadi pembatalan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang sebetulnya untuk meningkatkan kualitas notaris. Padahal, peningkatan kualitas notaris sendiri pada akhirnya dimaksudkan sebagai upaya melindungi masyarakat yang nantinya akan dilayani notaris. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Presiden Minta Kasus Baku Tembak Polisi Diusut Tuntas Secara Transparan

Presiden RI Joko Widodo memberikan tanggapan atas perkembangan insiden baku tembak antarpolisi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Selasa (8/7) lalu. Saat ditanya tanggapannya mengenai penemuan rekaman CCTV atas peristiwa tersebut, Presiden menegaskan agar kasus tersebut diusut tuntas dengan transparan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait