Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata
Terbaru

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata

Pembagian harta waris menurut hukum perdata umumnya digunakan oleh mereka yang beragama selain islam. Berikut ulasannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Dalam hukum waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris diutamakan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan. 

Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian harta waris menurut hukum perdata, berikut sejumlah ciri-ciri hukum waris perdata sebagaimana diterangkan Indah Sari dalam penelitiannya.

  1. Dasar hukumnya adalah KUH Perdata.
  2. Diperuntukan bagi nonmuslim.
  3. Mewaris dari pihak bapak dan ibu atau bilateral.
  4. Tidak ada perbedaan bagian untuk laki-laki atau perempuan.
  5. Ahli waris adalah orang yang terdekat dengan pewaris.
  6. Mewaris secara pribadi, tidak berkelompok.
  7. Terbukanya warisan ketika si pewaris meninggal dunia.
  8. Apabila ada sengketa, diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Cara Memperoleh Warisan dalam KUH Perdata

Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Diterangkan Wahyono Darmabrata (dalam Nugroho, 2017:68), pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:

  1. Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal.
  2. Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan.

Golongan Ahli Waris dalam KUH Perdata

Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Diterangkan dalam Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.

Golongan yang dimaksud, antara lain:

  • Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
  • Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
  • Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
  • Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait