Pembahasan RUU ITE Berjalan Alot
Terbaru

Pembahasan RUU ITE Berjalan Alot

Masih memerlukan penyelarasan materi RUU ITE dengan KUHP nasional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pembahasan Perubahan Kedua  UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) antara Komisi I DPR bersama pemerintah terus berlangsung. Meski sudah hampir 2 tahun prosesnya, revisi tersebut masih berjalan a lot. Pasalnya terdapat berbagai penyelerasan pandangan antara pemerintah dengan DPR serta harmonisasi dengan UU lainnya, khususnya UU No.1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan harmonisasi antara UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan KUHP baru menjadi proses yang paling penting. Setidaknya  terdapat sejumlah pasal pada UU 19/2016  yang dicabut dan pengacuannya menjadi pada KUHP.

“Perlu menyelaraskan UU revisi ini dengan KUHP. Karena KUHP sudah ada jadi UU ITE ini harus sama tidak boleh beda. Mau kita cabut kalau sudah ada di KUHP. Pasal 27 dicabut ada beberapa lagi sesuai amanat KUHP,” ujarnya usai menggelar rapat dengan Komisi I di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (29/8/2023) kemarin

Dia menyampaikan proses pembahasan dengan DPR berjalan alot. Selain itu, Samuel  belum dapat memastikan target waktu proses pembahasan RUU ITE dapat diselesaikan. Situasi dinamika pembahasan masih pada kata per kata. Menurutnya dalam kurun waktu pembahasan selama dua hari misalnya, belum ada poin yang disetujui bersama.

 “Ini alot, yang penting sampai kedua pihak sepakati. Tidak ada target apa pun, bahas satu pasal saja bisa 8 hari 8 kali rapat,” jelas Semuel.

Baca juga:

Sebagai informasi, RUU ITE yang menjadi inisiatif pemerintah ini setidaknya terdapat 10 materi yang perlu disesuaikan dengan KUHP. Berdasarkan siaran pers Kominfo pada Februari lalu, sesuai Pasal 622 ayat 1 huruf r KUHP terdapat ketentuan dalam UU 19/2016 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait