Dalam beberapa kesempatan internalisasi bersama Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo merasa tidak nyaman dengan tingkat kemenangan DJP di Pengadilan Pajak yang masih kurang menggembirakan dan proses penyelesaian keberatan yang terlalu lama menurut TADAT (Tax Administration Diagnostic Assessment Tool). Analisis kinerja administasi pajak pada klaster upaya hukum keberatan yang dinilai kurang memuaskan oleh TADAT dengan waktu penyelesaian permohonan yang lebih dari 3 bulan membuktikan bahwa penetapan pajak yang telah berjalan selama ini kurang dirasakan kesetaraan atau keseimbangan perannya dalam argumentasi pijakan landasan hukum oleh Wajib Pajak sesuai asas The Four Maxims Taxation dari Adam Smith dalam bukunya berjudul The Wealth of Nation.

Dalam ranah pragmatis litigasi hukum pajak, ketidaksetaraan atau ketidakseimbangan peran ini banyak bertumpu pada biasnya beban pembuktian atas sengketa pajak. Beban pembuktian merupakan kewajiban dari salah satu pihak untuk memberikan bukti yang cukup untuk mendukung posisi argumentasinya.
Beban pembuktian ini kerapkali menjadi sumber permasalahan bagi Wajib Pajak yang selalu diberikan pembebanan pembuktian oleh Fiskus dalam sengketa pajak sejak dari saat pemeriksaan pajak sampai dengan proses keberatan. Beban pembuktian ini menjadi berbalik pada saat sengketa pajak disidangkan di Pengadilan Pajak. Permasalahan beban pembuktian ini pula yang mengakibatkan masih banyaknya kekalahan yang diderita oleh fiskus dalam setiap persidangan.
Baca juga:
- Assegaf Hamzah & Partners Angkat Partner Baru Bidang Perpajakan
- Begini Aturan Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM
- Pemerintah Perpanjang Insentif Perpajakan Hingga Akhir Desember 2022
Mengingat Pasal 9A UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) menyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah spesialisasi dari peradilan TUN maka terkait dengan paradigma umum dari penyelesaian sengketa pajak tentunya merujuk pada UU PTUN. Pasal 48 ayat (2) UU PTUN mengatur antara lain bahwa pengadilan baru berwenang memeriksa sengketa TUN jika seluruh upaya administrasi telah dilakukan maka Pengadilan Pajak serta merta tidak dapat memeriksa sengketa perpajakan jika belum melalui upaya administrasi yaitu berupa keberatan.
Pasal 76 UU Pengadilan Pajak mengatur antara lain bahwa asas yang dianut oleh Undang-undang Perpajakan adalah kebenaran materiil dan hakim menentukan apa yang dibuktikan, beban dan penilaian pembuktian secara adil bagi Wajib Pajak dan Fiskus serta sahnya bukti dalam persidangan. Sinkronisasi dari pasal tersebut adalah beban pembuktian menurut UU KUP yang diyakini sebagai Hukum Pajak Formal atau sering dikenal sebagai Hukum Acara dalam ranah hukum lainnya. Hukum Pajak Formal ini memuat prosedur untuk mewujudkan Hukum Pajak materiil seperti contoh Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai – Pajak Penjualan Barang Mewah, menjadi suatu kenyataan atau terealisasi.
Sejak reformasi awal perpajakan di tahun 1983, Pemerintah melalui DJP telah mereformasi ketentuan perpajakan yang sangat mendasar yaitu adanya perubahan materiil terhadap asas pemungutan pajak dari semula official menjadi self assessment. Hal ini menimbulkan konsekuensi logis yuridis bahwa beban pembuktian terkait dengan sengketa pajak pun berubah yang semula berada di pihak Wajib Pajak menjadi beban dari Fiskus dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU KUP mengatur antara lain bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kecuali Direktur Jenderal Pajak dapat membuktikan ketidakbenarannya. Merujuk pada pasal tersebut maka beban pembuktian terkait munculnya sengketa pajak berada di pihak Fiskus dengan asas hukumnya yang terkenal yaitu actori incumbit probatio, actori onus probandi yang artinya siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan.
Hal ini tentunya harus menjadi suatu pertimbangan yang mendalam bagi Fiskus baik dalam proses pemeriksaan maupun penyelesaian keberatan. Tidak jarang fiskus menetapkan DPP PPN berasal dari teknik ekualisasi omzet akibat temuan dari uji arus piutang pada sengketa PPh Badan padahal di Pasal 4 ayat (1) UU PPN terdapat persyaratan penyerahan barang atau jasa dinyatakan sebagai penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN.
Dalam contoh ini, Hakim Pengadilan Pajak akan memberikan beban pembuktian kepada Fiskus sebagai Terbanding sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan hal ini tentu sangat menyulitkan. Dalam proses pemeriksaan pajak, secara pragmatis telah terjadi ketidaksetaraan atau keseimbangan peran dari Wajib Pajak dengan Pemeriksa
apakah tidak ada pembalikan beban pembuktian dalam hukum perpajakan? Mengingat bahwa beban pembuktian dalam hukum pajak secara umum dilakukan menggunakan Pasal 12 ayat (3) UU KUP maka untuk pembalikannya merupakan hal yang khusus yang tentunya mempunyai sifat terbatas dan berimbang.
Terbatas artinya diperlukan kondisi tertentu untuk memberlakukannya sedangkan berimbang maksudnya adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak dengan Fiskus dalam beban pembuktiannya. Pasal 26 ayat (4) UU KUP mengatur antara lain bahwa Wajib Pajak diharuskan membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak dalam proses keberatan jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT meskipun telah ditegur secara tertulis, dan tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau menolak untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa memasuki tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang.
Kondisi yang diperlukan adanya pembalikan beban pembuktian adalah Fiskus dapat membuktikan telah disampaikan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT atau terbukti Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban Pasal 28 dan 29 UU KUP. Ketetapan pajak yang terbit dalam hal ini adalah Surat Ketetapan Pajak secara jabatan dengan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP.
Proses keberatan sebagai kuasi peradilan atau peradilan semu tentunya mempunyai peran strategis dalam menegakan keadilan substantif sesuai yang diinginkan oleh para pemangku kepentingan. Peneliti sengketa pajak pada proses keberatan sebagai hakim doleansi seharusnya dapat menempatkan posisi peran yang berimbang dan setara antara pemeriksa pajak sebagai Fiskus dengan Wajib Pajak dalam beban pembuktian layaknya pengadilan sesungguhnya.
Penggunaan UU Pengadilan Pajak dalam proses keberatan seharusnya menjadi terobosan baru untuk menentukan cara pandang penyelesaian sengketa pajak. Selama ini dalam ranah penegakan hukum baik pemeriksaan maupun keberatan, Wajib Pajak dalam posisi yang lemah karena sebagai terperiksa. Namun pada proses banding di Pengadilan Pajak, sebagian besar Wajib Pajak dapat memenangkan sengketa pajaknya.
Dengan konsep hakim doleansi ini diharapkan penyelesaian sengketa pajak menjadi lebih cepat dan adil sesuai dengan yang dikehendaki oleh TADAT dan berakhir dengan meningkatnya persentasi kemenangan DJP di tingkat upaya hukum selanjutanya baik banding maupun upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali. Bagi tim peneliti keberatan, jangan ragu-ragu untuk bertindak sebagai hakim doleansi dengan menggunakan ketentuan yang ada di UU Pengadilan Pajak selebihnya ex aequo et bono.
*)Kartika Cahya Kencana, M.Si., Pegawai Ditjen Pajak (tulisan ini tidak mewakili instansi Penulis).
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |

















