Selain itu, lanjut Muchtar, keenam Perja ini, bisa melengkapi peraturan-peraturan yang ada untuk memperbarui Kejaksaan. Agar perilaku jaksa betul-betul terkendali sehingga tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan, tambahnya.
Pasalnya, menurut Muchtar, selama ini sering terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa. Di setiap lini pasti ada penyimpangan, ujarnya. Penyimpangan yang kerap terjadi, misalnya, pembuatan surat dakwaan. Jaksa seringkali tidak menerapkan aturan yang berlaku dalam proses pembuktian suatu dakwaan, terangnya.
Harus ada komitmen
Menanggapi hal itu, Sekjen MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan) Andri Gunawan menyatakan optimis Perja Perja-Perja tersebut dapat memperbarui Kejaksaan. Dengan syarat, Jaksa Agung komitmen untuk melaksanakan Perja ini. Kalau ada bawahan yang melanggar, Jaksa Agung harus tegas, tegasnya.
Menurut Andri saat ini personil kejaksaan terpecah menjadi dua, yakni kubu progresif dan non progresif. Sayangnya orang-orang yang progresif tersebut jumlahnya masih sedikit, tuturnya. Karena itu komitmen Jaksa Agung, menjadi syarat mutlak dalam pengejawantahan Perja ini.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan menyambut baik pembaruan Kejaksaan ini. Otto mengaku belum bisa menilai mengenai cukup atau tidaknya enam Perja ini untuk memperbarui Kejaksaan. Relatif sekali, ujarnya. Menurutnya, semua tergantung implementasi di lapangan. Yang penting peraturan yang ada ini dilaksanakan dengan baik, maka itu sudah bisa dibilang cukup, ungkapnya.
Selain itu, Otto juga mendukung rencana peluncuran kode perilaku jaksa sebagai bagian dari enam Perja tersebut. Otto menjelaskan kadangkala jaksa tidak melakukan perbuatan pidana tetapi bisa melakukan suatu pelanggaran kode perilaku. Sama seperti advokat, ungkapnya. Ia mencontohkan bila advokat bersikap kasar maka dihukum karena melanggar kode etik, sedangkan jaksa melakukan hal yang sama malah tidak dihukum. Harus ada harmonisasi antara aturan main penegak hukum yang satu dengan yang lain, ujarnya.
Oleh sebab itu, Otto menuntut bukan hanya jaksa saja yang melakukan pembaruan tetapi seluruh elemen penegak hukum. Hakim, polisi, dan termasuk advokat juga harus melakukan pembaruan, ujarnya.
















