Pembatasan Perkara Dianggap Merugikan Kurator
Berita

Pembatasan Perkara Dianggap Merugikan Kurator

Hakim meminta jangan terlalu mengacu pada kerugian materiil kurator.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Tafrizal dan Royandi berjanji akan memperbaiki permohonan. Kekurangan-kekurangan dalam berkas permohonan sebagaimana dinasihati majelis dinilai Tafrizal lumrah. Ini pertama kalinya kami bersidang di Mahkamah Konstitusi. Biasanya di peradilan umum, ia berdalih.

 

Ditambahkan Royandi, menjadi tidak logis seorang kurator dibatasi hanya menangani tiga perkara padahal permintaan penunjukan kurator datang dari pemohon pailit. Dengan kata lain, permintaan itu tidak datang dari kurator sendiri. Ini kan soal trust, kepercayaan kepada kurator, timpal Tafrizal.

 

Seharusnya, kata Tafrizal, Undang-Undang Kepailitan tidak membatasi berapa jumlah perkara yang bisa ditangani oleh seorang kurator. UU Kepailitan lama justru tidak membuat pembatasan demikian.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan perkara judicial review pertama yang dimohonkan oleh kurator ke Mahkamah Konstitusi. Tiga tahun lalu, Tommi S. Siregar, seorang kurator, juga menempuh upaya serupa dengan fokus pada ketiadaan perlindungan hukum terhadap kurator dalam menjalankan tugasnya. Yang dimohonkan antara lain adalah pasal 17 ayat (2) dan penjelasan pasal 59 ayat (1) UU kepailitan. Namun permohonan Tommi akhirnya ditolak meskipun diwarnai dissenting opinion.

Tags: