Pembekuan BAS Advokat Seharusnya Ada Batas Waktu yang Jelas
OPINI

Pembekuan BAS Advokat Seharusnya Ada Batas Waktu yang Jelas

MA sudah sangat jelas tidak memiliki kewenangan memberhentikan seorang Advokat. Namun tidak terdapat juga aturan yang melarang MA dapat merekomendasikan pemberhentian seorang Advokat kepada Organisasi Advokat. Catatan terpenting adalah MA juga harus menentukan batasan yang jelas atas pembekuan BAS seorang Advokat.

•Bacaan 4 Menit

Sebagai seorang peneliti bidang hukum sekaligus Advokat, melihat pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) 2 orang Advokat yaitu Razman Arif, S.H., dan M. Firdaus Oiwobo, S.H., cukup memaksa beberapa Advokat memikirkan apakah pembekuan BAS memang merupakan kewenangan asli MA. Melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) atas nama Razman Arif, S.H, dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan BAS atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H. Kedua surat ini secara gamblang dan jelas menyatakan pengadilan tinggi membekukan BAS dari kedua advokat tersebut. 

Muhammad Dzar Azhari Muthahhar. Foto: Istimewa
Muhammad Dzar Azhari Muthahhar. Foto: Istimewa

Menilik lebih lanjut dasar yang digunakan kedua Pengadilan Tinggi ini memiliki perbedaan. Pengadilan Tinggi Ambon secara umum mendasarkan pada adanya pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Razman Arif yang dibuktikan dengan pemberhentian tetap sebagai Advokat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sedangkan Pengadilan Tinggi Banten membekukan M. Firdaus Oiwobo mendasarkan pada pelanggaran Kode Etik Advokat dan tindakan tidak menghormati pengadilan didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 tahun 2020 pada Pasal 4 ayat (5). Yang mengherankan dari kedua Surat Penetapan Pengadilan Tinggi tersebut diatas adalah tidak menetapkan jangka waktu yang jelas hingga kapan BAS kedua Advokat ini dibekukan.

Baca Juga:
Ketika Meja Hijau Jadi Ring Tinju
Telaah Obstruction of Justice dan Contempt of Court dalam Perkara Hotman Paris Vs Razman Nasution

Untuk dapat memahami bagaimana BAS ini seolah menjadi produk mutlak dari MA, dapat merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dimana dinyatakan “sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.” Maka sudah secara jelas dan gamblang seorang Advokat sudah pasti melakukan sumpah di Pengadilan Tinggi. Mengingat Razman Arif disumpah pada tahun 2015 dan M. Firdaus Oiwobo pada tahun 2016, maka sudah jelas kedua Advokat ini saat pelantikan sudah tunduk pada UU Advokat tahun 2003.

Namun, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat tidak serta merta berdiri sendiri tanpa sebab. Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Advokat dijelaskan “Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”, dan melanjutkan pada ayat (3) pasal yang sama dijelaskan “Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri”. Atas ketentuan Pasal 2 tersebut diatas dan menyambungkan pada Pasal 4 dijelaskan sebelumnya, maka MA melalui Pengadilan Tinggi hanya memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah Advokat saja, namun status sebagai Advokat melekat pada Organisasi Advokat yang mengangkatnya. 

Hal ini juga menjadi lebih jelas jika merujuk pada ketentuan Pemberhentian seorang Advokat yang dijelaskan pada Pasal 9 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan “Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat” dan ayat (2) menyatakan “Salinan Surat Keputusan pemberhentian disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.”. Maka menjadi jauh lebih jelas bahwa status seorang Advokat melekat pada Organisasi Advokat yang mengangkatnya dan posisi MA hanya mengambil sumpah Advokat saja.
Namun, MA selaku lembaga yang ditunjuk oleh undang-undang untuk mengambil sumpah dari Advokat sebelum sah diangkat tentu memiliki kewenangan untuk mencabut Berita Acara Sumpah yang diterbitkannya jika dalam hal seorang Advokat sudah diberhentikan oleh Organisasi Advokat yang mengangkatnya. Sebab, secara jelas pada Pasal 9 ayat (2) UU Advokat mewajibkan Organisasi Advokat untuk menyampaikan salinan surat keputusan pemberhentian Advokat kepada Mahkamah Agung. 

Dalam kondisi ini perlu diingat tidak terdapat klausul atau tata aturan dimanapun yang menyatakan seorang Advokat yang berpindah Organisasi Advokat wajib melakukan pengambilan sumpah kembali di Pengadilan Tinggi. Merujuk pada informasi yang disampaikan oleh Razman Arif dan M. Firdaus Oiwobo yang telah menyatakan berpindah Organisasi Advokat setelah diberhentikan dari Organisasi Advokat KAI. Maka keputusan pembekuan BAS oleh Pengadilan Tinggi sudah menjadi pilihan yang benar, namun kurang tepat. Sebab, status keduanya hingga saat ini masih terhitung Advokat di Organisasi Advokat (lain di luar KAI).

Pembekuan BAS oleh Pengadilan Tinggi dapat dibenarkan mengingat Advokat bersangkutan telah dinyatakan diberhentikan dari sebuah Organisasi Advokat, dengan pelanggaran yang berhubungan dengan tindakan tidak hormat pada pengadilan sesuai ketentuan Pasal 6 huruf c. Posisi pembekuan sendiri seharusnya memiliki makna bahwa BAS tersebut tidak dapat digunakan sementara waktu. Namun, selama Advokat tersebut masih menjadi anggota Organisasi Advokat yang sah dan diakui oleh negara, maka status dirinya sebagai seorang penegak hukum tidak dapat hilang selain dihilangkan oleh Organisasi Advokat. 

Secara hak, setiap warga negara memiliki hak-hak dasar sesuai ketentuan dalam UUD Tahun 1945. Hak ini sering disebut hak konstitusional. Hak ini melibatkan kegiatan pembuatan hukum, kegiatan pelaksanaan atau penerapan hukum dan kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum. Seluruh kegiatan tersebut melibatkan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, advokat, dan kehakiman. Artinya, jika Pengadilan Tinggi menetapkan untuk membekukan BAS seorang Advokat, maka selain Pengadilan Tinggi harus membuktikan bahwa Advokat tersebut telah melakukan pelanggaran dan diberhentikan secara tetap oleh Organisasi Advokat, Pengadilan Tinggi juga harus memberikan batasan yang jelas hingga kapan BAS tersebut dibekukan agar tidak melanggar hak konstitusional seorang warga negara.

Hal yang jelas-jelas dapat dilakukan MA atas kondisi dimana seorang Advokat telah dinyatakan melanggar kode etik Advokat oleh Organisasi Advokat serta telah diberhentikan oleh Organisasi Advokat adalah Pembekuan BAS sebagai bentuk mempertanyakan Sumpah yang diambil oleh Advokat tersebut sebagai seorang penegak hukum. Mengingat Penjelasan Pasal 6 huruf c UU Advokat menyebutkan “konsekuensi status advokat sebagai penegak hukum, dimanapun berada harus menunjukan sikap hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.” 

Posisi lain selain pembekuan sebagai cara mempertanyakan sumpah seorang Advokat adalah sebagai bentuk rekomendasi untuk memberhentikan Advokat. MA sudah sangat jelas tidak memiliki kewenangan memberhentikan seorang Advokat. Namun tidak terdapat juga aturan yang melarang MA dapat merekomendasikan pemberhentian seorang Advokat kepada Organisasi Advokat. Catatan terpenting adalah MA juga harus menentukan batasan yang jelas atas pembekuan BAS seorang Advokat.

 

*) Muhammad Dzar Azhari Muthahhar, Peneliti Hukum pada Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

advokatmahkamah agungkode etik advokat
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info