Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah diundangkan hampir kurang lebih 3 tahun lalu, namun UU KUHP tersebut baru diberlakukan tepat pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menuntut sistem hukum Indonesia khususnya dalam ranah hukum pidana mengalami reformasi, sehingga setiap unsur penegak hukum harus melakukan penyesuaian.

Penyesuian ini nampaknya tidak hanya berlaku bagi pemerintah pusat, namun pemerintah daerah yang juga memiliki kewenangan membentuk produk hukum daerah berbentuk peraturan daerah yang dimungkinkan untuk mencantumkan ketentuan pidana yang di dalamnya perlu mengikuti perkembangan ketentuan di tingkat pusat.
KUHP Baru telah menyebutkan bahwa setiap peraturan daerah perlu menyesuaikan ketentuan pidana sesuai dengan KUHP. Namun pasal-pasal di dalam KUHP setidaknya masih menyimpan dua pertanyaan yang perlu dijawab. Pertama, bagaimana penyesuaian ketentuan pidana denda yang telah dicantumkan pada peraturan daerah sebelum diundangkannya KUHP. Kedua, bagaimana ketentuan pidana yang boleh dicantumkan pada peraturan daerah yang akan dibentuk pasca KUHP.
Dalam tulisan ini, penulis tidak akan membahas dalam optik hukum pidana, namun mencoba meletakkan diskursus ini dalam kacamata ilmu peraturan perundang-undangan.
Ketidaklengkapan Ketentuan Penyesuaian Pidana dalam Perda
Setidaknya amanat penyesuaian ketentuan pidana di dalam peraturan daerah terdapat pada Pasal 613 dan Pasal 615 KUHP. Pasal 613 ayat (1) menyebutkan:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini”
Lebih lanjut, berdasarkan interpretasi dari penulis Pasal 615 KUHP memberikan ketentuan bahwa pidana kurungan kurang dari 6 bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1.000.000,-), sedangkan pidana kurungan 6 bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000,-). Jika dalam perda terdapat pidana denda yang diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan melebihi kategori II, maka ketentuan pidana tetap mengacu pada peraturan daerah tersebut. KUHP Baru juga tidak mengatur bagaimana bentuk penyesuaian yang dapat dilakukan daerah jika dalam peraturan daerah mengatur pidana denda secara tunggal.
















