Bentuk Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah
Ke depan penulis beranggapan bahwa pemerintah daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang penyesuaian pidana yang menghimpun seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai peraturan daerah yang berlaku di masing-masing pemerintah daerah. Hal ini karena tidak mungkin ketentuan pidana yang terdapat di dalam peraturan daerah secara otomatis dapat disesuaikan hanya dengan mengacu ketentuan yang lebih tinggi (KUHP atau UU 1/2026).
Perumusan ketentuan pidana yang mungkin sangat berbeda-beda baik dari sisi tindakan maupun sanksi di masing-masing peraturan daerah perlu diinventarisir serta ditetapkan dalam suatu peraturan daerah tentang penyesuaian pidana. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah di tahun 2026 untuk menjaga asas kepastian hukum dan legalitas bagi masyarakat, khususnya di daerah.
*) Muhammad Akbar Nursasmita, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















