Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasca UU Penyesuaian Pidana
OPINI

Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasca UU Penyesuaian Pidana

Pemerintah daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang penyesuaian pidana yang menghimpun seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai peraturan daerah di masing-masing pemerintah daerah. Hal ini karena tidak mungkin ketentuan pidana yang terdapat di dalam peraturan daerah secara otomatis dapat disesuaikan hanya mengacu ketentuan yang lebih tinggi (KUHP atau UU 1/2026).

•Bacaan 4 Menit
MA
Penulis Opini

Bentuk Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah

Ke depan penulis beranggapan bahwa pemerintah daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang penyesuaian pidana yang menghimpun seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai peraturan daerah yang berlaku di masing-masing pemerintah daerah. Hal ini karena tidak mungkin ketentuan pidana yang terdapat di dalam peraturan daerah secara otomatis dapat disesuaikan hanya dengan mengacu ketentuan yang lebih tinggi (KUHP atau UU 1/2026).

Perumusan ketentuan pidana yang mungkin sangat berbeda-beda baik dari sisi tindakan maupun sanksi di masing-masing peraturan daerah perlu diinventarisir serta ditetapkan dalam suatu peraturan daerah tentang penyesuaian pidana. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah di tahun 2026 untuk menjaga asas kepastian hukum dan legalitas bagi masyarakat, khususnya di daerah.

 

*) Muhammad Akbar Nursasmita, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kuhpprodukpidana
Muhammad Akbar Nursasmita

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info