Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasca UU Penyesuaian Pidana
OPINI

Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasca UU Penyesuaian Pidana

Pemerintah daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang penyesuaian pidana yang menghimpun seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai peraturan daerah di masing-masing pemerintah daerah. Hal ini karena tidak mungkin ketentuan pidana yang terdapat di dalam peraturan daerah secara otomatis dapat disesuaikan hanya mengacu ketentuan yang lebih tinggi (KUHP atau UU 1/2026).

•Bacaan 4 Menit
MA
Penulis Opini

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah diundangkan hampir kurang lebih 3 tahun lalu, namun UU KUHP tersebut baru diberlakukan tepat pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menuntut sistem hukum Indonesia khususnya dalam ranah hukum pidana mengalami reformasi, sehingga setiap unsur penegak hukum harus melakukan penyesuaian.

Hukumonline
Hukumonline

Penyesuian ini nampaknya tidak hanya berlaku bagi pemerintah pusat, namun pemerintah daerah yang juga memiliki kewenangan membentuk produk hukum daerah berbentuk peraturan daerah yang dimungkinkan untuk mencantumkan ketentuan pidana yang di dalamnya perlu mengikuti perkembangan ketentuan di tingkat pusat.  

KUHP Baru telah menyebutkan bahwa setiap peraturan daerah perlu menyesuaikan ketentuan pidana sesuai dengan KUHP. Namun pasal-pasal di dalam KUHP setidaknya masih menyimpan dua pertanyaan yang perlu dijawab. Pertama, bagaimana penyesuaian ketentuan pidana denda yang telah dicantumkan pada peraturan daerah sebelum diundangkannya KUHP. Kedua, bagaimana ketentuan pidana yang boleh dicantumkan pada peraturan daerah yang akan dibentuk pasca KUHP.

Dalam tulisan ini, penulis tidak akan membahas dalam optik hukum pidana, namun mencoba meletakkan diskursus ini dalam kacamata ilmu peraturan perundang-undangan.

Ketidaklengkapan Ketentuan Penyesuaian Pidana dalam Perda

Setidaknya amanat penyesuaian ketentuan pidana di dalam peraturan daerah terdapat pada Pasal 613 dan Pasal 615 KUHP. Pasal 613 ayat (1) menyebutkan:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini”

Lebih lanjut, berdasarkan interpretasi dari penulis Pasal 615 KUHP memberikan ketentuan bahwa pidana kurungan kurang dari 6 bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1.000.000,-), sedangkan pidana kurungan 6 bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000,-). Jika dalam perda terdapat pidana denda yang diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan melebihi kategori II, maka ketentuan pidana tetap mengacu pada peraturan daerah tersebut. KUHP Baru juga tidak mengatur bagaimana bentuk penyesuaian yang dapat dilakukan daerah jika dalam peraturan daerah mengatur pidana denda secara tunggal.

Sehingga muncul diskursus, apakah peraturan daerah yang akan dibentuk ke depan hanya dapat mencantumkan pidana denda maksimal kategori II? Apakah peraturan daerah yang telah mencantumkan ketentuan pidana berbentuk kurungan dan denda yang melebihi kategori II, tetap dapat mengimplementasikan ketentuan yang ada di dalam peraturan daerah dimana peraturan daerah sebelum KUHP berlaku masih mencantumkan pidana kurungan. Kondisi ketidaklengkapan inilah yang menghasilkan perdebatan yang harus dijawab dalam implementasinya yang dimungkinkan berbenturan dengan KUHP.

Ketentuan Pidana dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan baik pemerintah pusat dan daerah selalu berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3). UUP3 memberikan pedoman dalam mencantumkan ketentuan pidana di dalam peraturan daerah. Pasal 15 ayat (2) menyebutkan peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat mencantumkan ketentuan pidana dalam bentuk pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,-. KUHP muncul dengan amanat untuk menyesuaikan ketentuan pidana di dalam peraturan daerah yang telah diundangkan, namun KUHP tidak memberikan pengaturan ketentuan pidana yang akan dicantumkan di dalam peraturan daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan pada Pemerintah Daerah dan dapat bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUHP.

Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Pertanyaan serta diskursus yang muncul di atas, setelah 3 tahun sepertinya dicoba dijawab oleh pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026). Setidaknya dalam UU tersebut terdapat tiga substansi yang dapat kita bahas yang berkaitan langsung dengan penyesuaian dan pembentukan produk hukum di daerah, meliputi:

  1. Penegasan bentuk penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah

UU 1/2026 telah memberikan jawaban atas diskursus yang sebelumnya dengan melakukan penegasan mengenai penyesuaian yang dapat dilihat melalui tabel berikut:

Hukumonline.com

  1. Perubahan UUP3

Pasal V UU 1/2026 melakukan perubahan dalam UUP3, yang menegaskan bahwa tidak terdapat pidana kurungan di dalam peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Serta memberikan pedoman bahwa pidana denda yang dapat dicantumkan di dalam peraturan daerah paling banyak kategori III (Rp 50.000.000,-). Hal ini menegaskan bahwa jika pemerintah daerah akan menyusunan suatu peraturan daerah, maka ketentuan pidana denda yang dicantumkan tidak melebihi kategori III.

  1. Perubahan UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Disesuaikannya ketentuan pidana dalam peraturan daerah berdampak pada perubahan Pasal 238 UU Pemda yang diubah melalui UU 23/2014. Pasal tersebut mengatur materi muatan sanksi di dalam peraturan daerah. Melalui UU 1/2026, Pasal 238 ayat (2) disesuaikan dengan materi muatan KUHP dan ayat (3)-nya yang mengatur mengenai ketentuan pidana kurungan dihapus. Hal ini semakin menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam peraturan daerah hanya dapat mencantumkan sanksi pidana denda.

Langkah Pemerintah Daerah

Menindaklanjuti kondisi ini, pemerintah daerah perlu untuk bersiap menghadapi penyesuaian pidana yang merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain pemerintah daerah perlu untuk melakukan inventarisasi peraturan daerah yang mengandung ketentuan pidana untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sinkronisasi dengan berbagai perangkat daerah terkait baik unsur pemrakarsa maupun pihak yang memiliki kepentingan. Berikutnya, pemerintah daerah perlu untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang saat ini masih pada tahapan penyusunan maupun pembahasan untuk segera disesuaikan dengan KUHP dan UU 1/2026. Perlunya langkah sosialisasi dan sinkronisasi di internal pemerintah daerah untuk memberikan kesepahaman bersama terkait regulasi baru agar terdapat kepastian dalam penegakan sanksi peraturan daerah.

Bentuk Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah

Ke depan penulis beranggapan bahwa pemerintah daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang penyesuaian pidana yang menghimpun seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai peraturan daerah yang berlaku di masing-masing pemerintah daerah. Hal ini karena tidak mungkin ketentuan pidana yang terdapat di dalam peraturan daerah secara otomatis dapat disesuaikan hanya dengan mengacu ketentuan yang lebih tinggi (KUHP atau UU 1/2026).

Perumusan ketentuan pidana yang mungkin sangat berbeda-beda baik dari sisi tindakan maupun sanksi di masing-masing peraturan daerah perlu diinventarisir serta ditetapkan dalam suatu peraturan daerah tentang penyesuaian pidana. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah di tahun 2026 untuk menjaga asas kepastian hukum dan legalitas bagi masyarakat, khususnya di daerah.

 

*) Muhammad Akbar Nursasmita, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kuhpprodukpidana
Muhammad Akbar Nursasmita

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info