Pemerintah: UU Ormas Tak Batasi Ruang Gerak Ormas
Berita

Pemerintah: UU Ormas Tak Batasi Ruang Gerak Ormas

Perilaku Ormas dalam ruang publik perlu diatur hak dan kewajibannya secara seimbang di hadapan hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit

Makna ormas dikategorikan sebagai organisasi yang bersifat nirlaba seperti tercantum dalam Pasal 5 bukanlah dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak, aspirasi, kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi ormas dalam memajukan organisasinya. “Ini lebih pada bentuk kontrol dan apresiasi pemerintah terhadap dinamika perkembangan ormas yang semakin kompleks,” dalihnya.

Pada kesempatan ini, pemerintah menanggapi dalil pemohon yang menyatakan Pasal 20 huruf a, huruf c, dan huruf d serta Pasal 21 UU Ormas bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945. Atas dalil ini, pemerintah berpendapat perilaku ormas dalam menjalankan aktivitasnya di ruang publik diperlukan pengaturan hak dan kewajiban ormas secara seimbang di hadapan hukum.

Sebelumnya, Pimpinan PP Muhammadiyah mengajukan uji materi 17 pasal dalam UU Ormas yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), Pasal 57 ayat (2), (3), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), (3) huruf a UU Ormas.

Menurut pemohon, pasal-pasal itu bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Sebab, membatasi atau mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dengan dalih menciptakan ketertiban yang dibungkus melalui undang-undang yang bersifat represif dan mengandung nuansa birokratis. Pemohon meminta MK membatalkan 21 pasal itu.

Misal saja, Pasal 38 yang intinya ormas perlu mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala, pemohon berdalih pasal ini hanya mengada-ada dan mereduksi makna Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sebab, proses pertanggungjawaban apapun oleh ormas merupakan hak prerogatif ormas itu sendiri. Pasal 40 yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas” juga dinilai berpotensi korupsi atas nama pemberdayaan ormas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info