Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 pada 29 November 2024 lalu. Putusan ini menegaskan sistem pemisahan atau unbundling usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan sebagai inkonstitusional.
Merespons putusan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai terdapat dua catatan penting. Pertama, dengan putusan tersebut terdapat penegasan bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) diperlukan ’pertimbangan’ dari DPR.
”Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas draf RUKN mengacu pada Kebijakan Energi Nasional,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya dalam keterangan resminya, Kamis (23/1/2025).
Kedua, Kementerian ESDM menganggap MK yang memutuskan usaha penyediaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi. Sehingga, pemerintah menyatakan akan berhati-hati menyikapi putusan tersebut karena memiliki dampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi.
”Pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:
- Simak! Ini 3 Regulasi Baru Sektor ESDM yang Patut Diperhatikan Dunia Usaha
- Urgensi Pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menambahkan sebagai tindak lanjut putusan MK, Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan dimaksud.
Langkah tersebut dilakukan sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk memastikan langkah kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum agar sejalan dengan putusan MK.
















