Di sisi lain, menurut Jisman, Kementerian ESDM mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi atas putusan MK ini. Namun demikian, Jisman mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
Jisman menyampaikan Kementerian ESDM bakal mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik, yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjaga tata kelola yang baik dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, MK menyatakan sistem unbundling tersebut menyebabkan hilangnya hak penguasaan negara. Dalam putusan MK 39/PUU-XXI/2023 menegaskan ihwal sistem unbundling yang menyebabkan hilangnya hak penguasaan oleh negara adalah inkonstitusional.
”Sikap Mahkamah sangat jelas dan tegas dalam hal ihwal sistem unbundling karena menyebabkan hilangnya hak penguasaan oleh negara adalah inkonstitusional. Sikap tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan putusan beberapa waktu lalu.
Dalam putusan tersebut, Saldi menyatakan harus adanya ’pertimbangan’ DPR bukan hanya ’melibatkan’ pada RUKN. Pertimbangan tersebut dibutuhkan untuk menjamin kesesuaian RUKN dengan kebijakan energi nasional.
”Maka dalam penyusunan RUKN yang merupakan esensi dari kebijakan ketenagalistrikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 dalam Pasal 42 angka 1 UU 6/2023 yang tidak kalah pentingnya karena merupakan salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus tetap memerlukan ‘pertimbangan DPR,” ujar Saldi.
















