Pemerintah dan Pengusaha Wajib Lindungi TKI
Berita

Pemerintah dan Pengusaha Wajib Lindungi TKI

Perlindungan sejak TKI menjadi calon, keberangkatan, penempatan dan bekerja hingga pulang ke kampung halaman.

INU
Bacaan 2 Menit
Foto: Sgp
Foto: Sgp

Pemerintah melindungi TKI di luar negeri sejak pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan atau kembali ke tanah air. Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI Di Luar Negeri.

Demikian situs Sekretariat Kabinet (Setkab) memberitakan, Selasa (22/1). Ditambahkan dalam situs tersebut, PP ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Januari 2013.

Pasal 4 PP 3 Tahun 2013 menegaskan perlindungan diberikan oleh pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Berupa perlindungan penuh dan tanpa diskriminasi sejak menjadi calon TKI hingga bekerja. Baik kepada calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh BNP2TKI, PPTKIS. Juga pada TKI perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan.

Bentuk perlindungan pra penempatan bagi calon TKI meliputi perlindungan administratif. Dalam hal pemenuhan dokumen, pemenuhan biaya penempatan, dan penempatan kondisi dan syarat kerja. Juga perlindungan teknis yang meliputi sosialisasi dan diseminasi informasi. Ditambah peningkatan kualitas calon TKI, serta pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, dan pembinaan dan pengawasan.

Sedangkan perlindungan pada masa penempatan dimulai sejak TKI tiba di bandara/pelabuhan negara tujuan penempatan. Juga selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi Indonesia.

Adapun perlindungan masa penempatan diberikan oleh Perwakilan RI di luar negeri sesuai dengan hukum negara setempat. Serta hukum dan kebiasaan internasional, demikian Pasal 16 ayat (1,2) PP tersebut.

Perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri itu meliputi, pembinaan dan pengawasan. Lalu, bantuan dan perlindungan kekonsuleran. Kemudian pemberian bantuan hukum. Serta pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait