Pemerintah Diminta Atasi Persoalan Stateless PMI
Terbaru

Pemerintah Diminta Atasi Persoalan Stateless PMI

Kemenlu agar segera membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) terkait penanganan persoalan stateless. Seperti mendata sekaligus verifikasi kebenaran sebagai WNI, berkoordinasi, dan komunikassi politik bilateral.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

Sebanyak 325 ribu Pekerja Migran Indonesai (PMI) berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di negeri Jiran, Malaysia. Hal disebabkan adanya kebijakan pemerintah Malaysia yang mengizinkan pekerja asing membawa serta keluarganya untuk bekerja. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mesti bergerak cepat mengatasi persoalan PMI di negeri tetangga tersebut.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah melalui Kemenlu semestinya segera berkoordinasi dan komunikasi politik bilateral dalam merespon hal tersebut untuk melakukan pembicaraan pendahuluan dalam memastikan posisi dan kondisi terbaru PMI dan WNI di Malaysia yakni dengan mengecek keseluruhan administrasi atau dokumen para WNI di Malaysia.  

“Mengingat negara tidak boleh membiarkan WNI kehilangan kewarganegaraan atau stateless,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Dia meminta Kemenlu dapat membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) terkait penanganan persoalan stateless tersebut. Antara lain dengan melakukan pendataan sekaligus verifikasi kebenaran mereka sebagai WNI. Dengan begitu, hasil dari verifikasi tersebut dapat dijadikan acuan pemerintah dalam mengambil langkah tepat guna mengatasi persoalan yang ada.

Politisi Partai Golkar itu berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah memfasilitasi WNI di Malaysia untuk mengurus dokumen negara yang sah. Selain itu, merekomendasikan pembentukan tim kerja khusus untuk menangani PMI dan anak-anak yang berpotensi kehilangan kewarganegaraan atau stateless tersebut.

“Mengingat diketahui adanya WNI yang terjebak sindikat undocumented atau tak berdokumen,” katanya.

Terpisah, Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan terdapat potensi 325.477 warga Indonesia tak memiliki kewarganegaraan di Malaysia. Menurutnya, Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Malaysia mencatat ratusan ribu warga Indonesia di Sabah Malaysia. Sebanyak 151.979 orang WNI di Kanabalu, dan 173.498 orang di Tawau. “Dengan total keseluruhan 325.477 orang,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya, Komnas HAM dan Human Rights Commission of Malaysia (Suhakam) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat bekerja sama. Kerja sama telah dituangkan dengan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia pada 23 April 2019.

Tags:

Berita Terkait