Pemerintah Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Sumbernya
Terbaru

Pemerintah Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Sumbernya

Pemerintah disarankan membentuk tim khusus yang terdiri dari lembaga penegak hukum, OJK dan kementerian/lembaga terkait agar persoalan Pinjol ilegal dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, maraknya Pinjol illegal yang menjerat masyarakat menjadi persoalan kompleks. Hal ini disebabkan selain rendahnya literasi masyarakat terkait jasa keuangan digital ini, juga terkait ketiadaan payung hukum yang memadai. Alhasil, penyelenggara Pinjol ilegal yang sudah ditutup dapat buka kembali dengan nama baru karena tidak ada sanksi hukum yang mengaturnya. Hal ini diperparah kondisi himpitan ekonomi, gaya hidup, dan minimnya akses pinjaman ke perbankan.

“Pemerintah sebaiknya membentuk tim khusus yang terdiri dari lembaga penegak hukum, lembaga otoritas jasa keuangan, dan kementerian/lembaga terkait agar persoalan pinjol yang sudah sangat meresahkan ini bisa diselesaikan secara cepat, tepat dan terukur,” katanya.

Senator asal DKI Jakarta itu mendorong berbagai pemangku kepentingan membuat terobosan yang mengarah pada kebijakan untuk mempersempit ruang gerak Pinjol illegal terutama yang dikirim melalui berbagi pesan singkat. “Soal pemblokiran, terobosannya langsung ke hulunya (sumbernya, red) yaitu pemerintah meminta pemilik notifikasi, seperti Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal agar publik langsung tidak bisa mengaksesnya.”

Fahira berharap selain Pemerintah meningkatkan literasi jasa keuangan digital, juga diimbangi dengan kebijakan menggencarkan bantuan finansial serta memperkuat dan mempermudah akses rakyat kecil kepada koperasi dan perbankan. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus membangun sistem early warning bekerja sama dengan provider agar Pinjol yang belum mendapat izin dari OJK tidak diberi ruang memunculkan layanannya kepada publik.

“Jadi harus ada terobosan yang sifatnya mitigasi, sembari dalam jangka panjang kita membenahi aturan hukum terkait fintech ini,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto meminta Polri bergerak cepat menyisir setiap keberadaan markas Pinjol ilegal yang tidak hanya di satu lokasi atau wilayah saja, tetapi semua wilayah sekaligus menangkap para pelaku di lapangan dan pemilik usaha Pinjol illegal ini. Wihadi menyoroti pemberian sertifikat kepada debt collector yang dianggapnya sangat tidak perlu. Menurutnya, jajaran Polri tak perlu ragu memeriksa dan menangkap debt collector yang bekerja di pinjol ilegal terbukti melakukan criminal meski mengantongi sertifikat resmi dari OJK.  

Politisi Partai Gerindra itu berharap seluruh jajaran Polri di satuan wilayah masing-masing segera merespon dan menindaklanjuti langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk memberangus keberadaan Pinjol-Pinjol ilegal. Dia mensinyalir banyak daerah yang diduga menjadi “markas” Pinjol ilegal. Makanya menjadi penting jajaran Polri di daerah lain segera melakukan langkah serupa. “Polda-polda lain juga bisa melakukan penangkapan pinjol ilegal yang ada di daerah masing-masing,” sarannya. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggerebek kantor Pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan kantor Pinjol Kawasan Green Lake C1-7, Cipondoh Kota Tangerang pada Kamis, (14/10/2021) kemarin.

Tags:

Berita Terkait