Pemerintah Diminta Kaji Ulang RUU PPSK
Utama

Pemerintah Diminta Kaji Ulang RUU PPSK

RUU PPSK lebih banyak mengatur aspek kelembagaan, sehingga melenceng dari tujuan awal yakni memperbaiki sektor keuangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Rizal mencatat beberapa isu besar dalam perumusan RUU PPSK yakni independensi lembaga keuangan seperti BI, OJK, dan LPS, fungsi dan wewenang KSSK, BI dan pasar saham, badan supervisi BI, OJK, dan LPS, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), dan konglomerasi keuangan.

Dari berbagai isu itu, Rizal menyimpulkan empat hal. Pertama, RUU PPSK secara umum melemahkan peran BI sebagai bank sentral yang independen, bahkan masih lemah dalam upaya untuk menekan moral hazard di sektor keuangan.

Kedua, RUU PPSK terlihat tidak menjaga dan melindungi integritas jasa keuangan (OJK) sehingga peran OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan jasa keuangan, termasuk koperasi simpan pinjam.

Ketiga, Rizal berharap pembahasan RUU PPSK sebaiknya dilakukan secara partisipatif dan terbuka dari berbagai stakeholder dan para pelaku sektor keuangan melalui diskusi dan konsultasi publik.

“Termasuk juga pemerintah dinilai sangat berisiko menetapkan RUU jika tidak melakukan konsultasi publik di tengah UU Omnibus Law yang juga masih dalam proses hasil keputusan MK,” kata Rizal dalam sebuah diskusi, Jumat (25/11).

Dan keempat, untuk menjaga optimisme ekonomi di tahun 2023 dan antisipasi gejolak sektor keuangan yang disebabkan RUU PPSK, maka sebaiknya RUU PPSK ditunda penetapannya. Setidaknya baru ditetapkan saat RUU ini sudah lengkap dan mengakomodir semua stakeholders melalui public hearing di berbagai lini dan juga kondisi stabilitas ekonomi yang sudah terkendali. Hal ini mengingat tantangan ekonomi tahun depan membutuhkan fokus pada akselerasi dan menjaga kualitas pertumbuhan di tengah tahun politik.

“RUU PPSK harus ditinjau ulang atau ditunda. Setidaknya direvisi substansinya dan juga untuk penetapannya pemerintah harus mencari momen yang pas,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait